Jubir KPK Sebut Maming Tidak Kooperatif, Ali: Alat Bukti yang Telah Kami Miliki sudah Cukup dan Kuat

Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) saat berada di gedung KPK.
Foto: Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) saat berada di gedung KPK.

HUKUM – Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming (MM) ternyata selalu tidak mengakui perbuatannya terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu disampaikanya terkait telah diperiksanya Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming oleh Tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kamis (25/8),

“Terkait dengan MM, jadi betul tersangka MM hari ini diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Kemudian kami juga memanggil dua orang sebagai saksi ya,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang (25/8).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini menjelaskan, tim penyidik mengkonfirmasi Maming terkait perusahaan-perusahaan apa saja yang mendapatkan IUP dengan data yang dimiliki oleh KPK.

Advertisement

Ali lantas menyinggung soal tidak kooperatifnya Maming yang selalu tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengakui atas temuan-temuan KPK dari keterangan para saksi maupun barang bukti yang diamankan.

“Seorang tersangka itu punya hak boleh tidak menjawab bahkan ya. Tetapi sekali lagi, keterangan seorang tersangka itu kan hanya bagian dari satu alat bukti, ada masih lima alat bukti keterangan saksi, petunjuk, surat, kemudian keterangan ahli begitu. Kalaupun tersangka misalnya tidak mengakui, tidak masalah bagi kami. Karena itu hanya bagian dari satu alat bukti,” jelas Ali.

Ketika menangani perkara kata Ali, KPK dipastikan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti. Bahkan, saat praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif ini, KPK sudah menyampaikan sudah memiliki tiga alat bukti, yaitu saksi, surat, dan petunjuk berupa bukti elektronik.

“Sudah tiga, kalaupun tersangka membantah silakan itu haknya. Tetapi kami mempunyai kewajiban tentu untuk terus mengkonfirmasi kepada tersangka, karena tersangka pun juga harus dilakukan pemeriksaan untuk diberi kesempatan pembelaan hak-haknya ataupun bahkan akan menghadirkan saksi yang meringankan, pasti kami beri kesempatan itu,” jelas Ali.

“Tetapi sekali lagi, kami pastikan dalam proses penyidikan ini, kami ingin tegaskan, alat bukti yang telah kami miliki sudah cukup dan kuat, nanti kami uji atau kita uji bersama-sama di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentunya,” sambung Ali menutup. (Sumber:Ā rmol)

Advertisement