Penyebar Paham Komunis di Makassar Bergerak Seperti Hantu

FOTO: Muhammad Zulkifli Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia BMI
FOTO: Muhammad Zulkifli Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia BMI

Penulis: Muhammad Zulkifli, Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia

OPINI – Para kelompok penyebar paham komunis di makassar sepertinya bergerak seperti hantu, mereka terus bergerak untuk bersosialisasi tetapi saling melindungi agar tidak ketahuan.

Ini terbukti dengan dua kasus yang berkaitan dengan munculnya simbol simbol komunis di Makassar. Kita tentunya ingat kasus di ditemukannya bendera merah putih di sekitar BEM Sospol Unhas pada bulan April 2020 yang di laporkan oleh Brigade Muslim Indonesia dimana laporan ini telah di naikkan ke status penyidikan tetapi sampai sekarang belum ada tersangka.

Saat menjelang hari kemerdekaan RI ke 77 kembali sekelompok aksi mahasiswa yang tergabung dalam Komite HAM Makassar yang konon kabarnya dikonsolidasikan di LBH Makassar telah menampar negara kesatuan RI dimana dalam aksi yang berlangsung tanggal 16 Agustus 2022 ini, peserta aksi dengan sengaja memperlihatkan alat peraga (spanduk) yang di dalamnya memuat Logo palu arit.

Advertisement

Menurut kami ini adalah aksi yang telah dipersiapkan dan sengaja di perlihatkan kepada peserta aksi dan seluruh masyarakat, alat peraga tersebut awalnya di perlihatkan di bawah fly over jalan AP. Pettrani setelah itu di perlihatkan lagi saat aksi di depan gedung DPRD Sulsel.

Seperti biasa mereka yang terlibat dalam aksi sepertinya saling melindungi agar oknum pembawa alat peraga tidak diketahui. Kami dari BMI telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel pada tanggal 19 Agustus 2022 karena menurut kami menyebarkan paham komunisme dalam bentuk apapun baik secara lisan ataupun tulisan dapat diduga tergolong dalam pidana ancaman kepada keamanan negara seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 27 TAHUN 1999 pasal 107 a.

Olehnya itu demi keselamatan negara kami harap pihak aparat kepolisan mampu mengambil langkah kongkrit untuk segera, mencari dan melakukan proses hukum kepada mereka yang di duga dengan sengaja secara terang terangan di depan umum menyebarkan paham komunis yang secara tegas dilarang oleh negara.

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Advertisement