MAKASSAR – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) telah mengadukan secara tertulis PT. PDS ke Balai Gakkum Lingkungan Hidup, Wilayah Sulawesi terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Pasalnya diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT. Panca Digital Solution (PDS) yang menyebabkan habitat di pesisir pantai Desa Lampia, Luwu Timur, tercemar.
Sebelumnya aktivis mahasiswa KEJAM ini telah menggelar aksi di depan gedung DPRD Sulsel. Senin, (15/8/2022) lalu.
Kepada media, Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa mengatakan pihaknya tidak akan berhenti dan terus melakukan pengaduan sampai ditingkat pusat.
“Jika pemerintah propinsi Sulsel mengabaikan pengaduan kami, Serta tidak adanya kepastian dari Balai Gakkum untuk melakukan audit terhadap lingkungan di pesisir Desa Lampia yang dilakukan pihak Perusahaan Modal Asing dalam hal ini PT. PDS, Maka Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa kembali menggelar aksi jalanan,” tegas Azhari Hamid. Senin, (22/8).
Aktivis KEJAM meminta kepada Balai Gakkum untuk membuka hasil audit lingkungan di Desa Lumpia untuk disampaikan di muka umum.
“Bila PT. PDS terbukti telah melakukan pencemaran terhadap lingkungan, Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa mendesak agar
Balai Gakkum membuka hasil temuannya di muka umum dan pihak Badan PTSP serta Instansi terkait untuk mencabut Izin Usaha Tambang milik PT. PDS,” tegas Azhari.
Menurut Azhari Hamid, Aktivis KEJAM akan memberikan data tambahan kepada Balai Gakkum, Untuk mengungkap daftar dosa PT. PDS selama beroperasi di Kabupaten Luwu Timur. (LN)