MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Menetapkan 3 orang Tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Helmy Kwarta Rauf mengatakan, kasus korupsi fasilitas pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan itu telah masuk tahap satu.
Perkaranya sudah P21 atau tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti. Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/8).
Dia mengungkapkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah ditetapkanya tiga tersangka. Mereka adalah mantan kepala Dinas Perhubungan Sulsel inisial MII, Seorang pengusaha inisial GK serta anggota DPRD kabupaten yang masih aktif inisial MI.
Dalam kasus itu disebutkan, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar dari total proyek Rp 4 miliar.
Perkara itu sudah P.21 atau tahap 1 dengan 3 tersangka berdasarkan alat bukti. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 subsider pasal 2 undang-undang korupsi.
Wacth Relation of Corruption (WRC) Sulsel mengapresiasi kinerja Penyidik kepolisian dalam mengungkap perkara korupsi pengadaan dan pemasangan lalu lintas angkutan jalan atau marka jalan itu.
“Kami mengapresiasi kinerja Penyidik Polda Sulsel yang telah telah menetapkan ketiga tersangka itu. Dan berharap kasus dugaan korupsi lainnya yang saat saat ini dalam penangan pihak Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dapat disampaikan dihadapan publik,” harap Subhan, SH selaku Koordinator Pengawasan dan Penindakan WRC Sulsel. (LN)