MAKASSAR – Aksi Komite HAM Makassar beberapa waktu lalu di DPRD Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Niat baik menggelar aksi itu dinodai poster bergambar Palu Arit.
Brigade Muslim Indonesia atau BMI telah melapor resmi di Polda Sulawesi Selatan terkait poster bergambar Palu Arit itu. Laporan tersebut Bernomor; STTLP/B/859/VIII/2022, Tanggal 19 Agustus 2022.
Nama Akmul alias Syaifullah, Mahasiswa Fakultas Teknik, muncul usai dilakukan pelaporan pihak BMI.
Informasi yang didapat BMI yang bersangkutan adalah eks Ketua Senat, Fakultas Teknik di Universitas Muslim Indonesia.
Dia Akmul menurut BMI disebut Mahasiswa Fakultas Teknik Angkatan 2016. Dia pun disebut sebagai Koordinator aksi sekelompok mahasiswa yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di gedung DPRD Sulsel, Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.
Saat dihubungi awak media, Ketua Umum BMI, Muhammad Zulkifli, Membenar nama itu.
“Betul nama itu yang mencuat saat kami melakukan investigasi usai dilakukan pelaporan di Polda beberapa lalu,’ ujar Alumni Fakultas Teknik UMI angkatan 1995 ini.
“Jika dia sebagai koordinator aksi maka sebaiknya kooperatif dan tidak menutup-nutupi keberadaan perempuan berhijab itu yang memegang alat peraga aksi berlogo Palu Arit itu, Agar dapat diketahui siapa dibelakang ini semua yang membuat gambar palu arit?” beber Zulkifli.
“Kami yakin aksi ini sudah di persiapkan untuk sengaja diperlihatkan kepada masyarakat luas, Kita bisa analisa, Ada tiga alat peraga (spanduk) yang posisinya berdekatan yang penulisannya sama sehingga patut dicurigai aksi ini menampakan gambar palu arit memang sudah disiapkan sebelumnya,” katanya.
BMI mengingatkan kepada mahasiswa sangat perlu ke hati-hatian saat menggelar aksi.
“Belakangan ini pihak-pihak yang ingin merongrong ideologi Pancasila mulai masuk melalui organ-organ aktivis di perguruan tinggi,” tutur Alumni UMI’95 ini.
Di Indonesia, penggunaan simbol palu arit telah dinyatakan terlarang bersama dengan paham komunisme sendiri sejak 1966, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang No. 27 tahun 1999 dan Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966, yang secara resmi menyatakan pelarangan terhadap paham Komunisme dan Marxisme-Leninisme, serta pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah pecahnya Peristiwa 30 September.
Selain BMI, Pengurus Daerah (PD) Pengurus Pemuda Panca Marga (PPM) Sulsel, Muh. Takdir Amir menyayangkan adanya simbol-simbol komunis yang belakangan ini terus bermunculan.
“Belakangan ini memang sering muncul gambar partai komunis indonesia, Dan yang sangat disayangkan paham-paham ideologi Komunisme dan Marxisme-Leninisme, tumbuh subur, Tentu ini sangat mengancam ideologi negara ini yakni Pancasila,” imbuh Wakil Ketua PD PPM Sulsel ini.
PPM adalah Ormas Keluarga Pejuang Kemerdekan Indonesia yang telah berusia 40 tahun didirikan oleh Jenderal TNI AD Purn. Sarwo Edhi Wibowo. Bernaung di Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI). (Let)