MAKASSAR – Aksi Komite HAM Makassar beberapa waktu lalu di DPRD Sulawesi Selatan berbuntut panjang. Aksi sekelompok mahasiswa itu menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dicederai dengan poster bergambar Palu Arit.
Lambang palu arit merupakan lambang dari partai terlarang di Indonesia (PKI).
Brigade Muslim Indonesia atau BMI menyesalkan adanya oknum yang dengan sengaja memboncengi para aktivis itu dengan memberikan logo partai terlarang tersebut.
BMI mengambil langkah tegas dengan membuat laporan polisi terkait aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Komite HAM Makassar yang berlangsung Unjuk Rasa (Unras)di gedung DPRD Sulsel, Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.
Pasalnya BMI menduga dalam aksi yang bertujuan untuk menolak RKUHAP tersebut terdapat kesengajaan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
“Pemerintah sangat tegas melarang dalam segala bentuk dan perwujudan, dimuka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun seperti yang di atur dalam UU no 27 tahun 1999 pasal 107 a,” tutur Muhammad Zulkifli kepada media Jumat malam usai melapor di Polda Sulsel.
“Saya rasa aksi ini bukan kebetulan atau disusupi tetapi memang di sengaja dan telah disiapkan untuk di perlihatkan kepada peserta aksi dan masyarakat,” imbuh Ketua Umum BMI ini.
“Oleh karena itu BMI meminta aparat untuk bekerja serius untuk mencari sosok wanita pemegang alat peraga (spanduk) yang memuat gambar palu arit yang merupakan ciri khas kelompok berpaham komunis yang penyebarannya dilarang di indonesia,’ kunci Ketua Umum BMI. (LN)