BONE – Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Bahar, Drs. Aldin SH, mempertanyakan dasar penerbitan 21 objek tanah milik almarhum Bahar oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone.
Pasalnya, Hj. Suharni diduga telah membuat Surat Keterangan Waris palsu, untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Melalui Program Pemerintah Strategis Nasional (PSN-PTSL).
“Penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan keterangan waris yang dibuat oleh Hj. Suharni tanpa melibatkan kami selaku anak kandung almarhum Bahar ahli waris,“ tutur salah satu anak almarhum Bahar.
Kuasa Hukum menduga adanya surat keterangan “Waris Palsu.”
Menurut Penasehat Hukum Almarhum Bahar. Para ahli Waris almarhum menyesalkan tindakan pihak BPN Kabupaten Bone yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap 21 objek tanah milik almarhum Bahar.
“Penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan keterangan waris yang dibuat oleh Hj. Suharni tanpa melibatkan kami selaku anak kandung almarhum Bahar sebagai ahli waris,” seperti dikutip dari keterangan tertulis kepada media. Jumat, (19/8).
“Kami sangat menyayangkan tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone yang tetap menyerahkan Keduapuluh satu Sertifikat Hak Milik tersebut kepada Hj Suharni,” ujar Kuasa Hukum.
“Sebagai Kuasa Hukum, Sangat menyayangkan pihak BPN Bone mengabaikan Surat Sanggahan yang dilayangkan oleh anak-anak almarhum Bahar,” ucap Aldin SH.
Diketahui Almarhum Bahar meninggalkan seorang istri dan lima orang anak, belakangan diketahui istri almarhum Bahar menikah lagi.
“Jadi kami selaku penasehat hukum keluarga Almarhum Bahar, Menduga Surat Keterangan Ahli Waris tersebut mengandung keterangan palsu didalamnya. Apabila terbukti tentu nya ini melanggar ketentuan yang diatur didalam Pasal 242 KUHP Pidana,“ tegas Aldin, SH. (**)