MAKASSAR – Banyak pelanggaran terhadap Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah terkait dengan izin penjualan minuman beralkohol (Minol) dibeberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Makassar menjadi perhatian, Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan serta Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI).
Dirga Saputra, salah satu lembaga Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan mempertanyakan izin usaha Bar Exodus dan Cafe Noyu yang berdiri di Kota Makassar.
Seperti yang telah dia sampaikan diportal pemberitaan lainya Dirga Saputra menyoroti keberadaan Bả Exodus yang berada dikawasan Pendidikan di Tamalanrea.
Perlu diketahui, Bar Exodus merupakan tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Dirga menduga tempat tersebut telah melanggar tata ruang Kota Makassar.
“Wilayah Tamalanrea adalah kawasan pendidikan. Sehingga berdirinya Exodus di wilayah itu perlu dipertanyakan secara serius, sebab hadirnya Exodus besar kemungkinan ini telah melabrak aturan dan proses-proses pembuatan izin,” kata Dirga.
Dirga juga membeberkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebuah THM tidak sama sekali dibolehkan berdiri berdekatan dengan tempat ibadah maupun fasilitas pendidikan dan fasilitas publik lainnya.
Brigade muslim indonesia mendukung langkah Dirga Saputra yang mempertanyakan verifikasi ijin penjualan minol pada cafe serta ijin operasional bar dan diskotik.
“Untuk masalah ini, kami di BMI memiliki pandangan yang sama, BMI mencurigai ada persekongkolan jahat yang di lakukan di tingkat birokrasi sehingga izin penjualan minol untuk diminum di tempat dan ijin operasi bar serta diskotik sangat mudah dikeluarkan,” tutur Ketua Umum BMI, Muhammad Zulkifli, ST,.MM kepada media di Makassar, Jumat, (19/8)
‘Untuk masalah izin operasi bar dan diskotik yang diverifikasi NIB nya melalui pemprov Sulsel kami minta Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Kabid PTSP provinsi tentang metode verifakasi NIB,” imbuhnya.
“Pihak Pemprov untuk segera melakukan verifikasi NIB tanpa harus menginjak injak PERDA tentang penjualan minol, Disinilah pihak Satpol PP provinsi membubarkan seluruh aktivitas BAR dan diskotik belum di verifikasi itu,” Kesal Muhammad Zulkifli.
Contoh soal Eksodus Bar dan Díkotik yang berdiri di daerah kawasan pendidikan di jalan perintis kemerdekaan, Gubernur harus menurunkan tim verifikasi untuk melihat dilapangan disitukan ada Sekolah dasar, Rumah ibadah, Asrama TNI, Perguruan tinggi, Pesantren dan Rumah sakit yang berada di sekitar lokasi Bar tersebut.
“Kalau mengenai izin minol pada cafe dan restoran yang menjadi rana pemerintah kota Makassar, kami ingin ingatkan bahwa jika mengacu kepada perda penjualan minol untuk diminum di tempat maka restoran dan cafe tidak diperbolehkan menjual minol. Terkhusus soal cafe perlu kami ingatkan bahwa jika mengacu kepada Permenkraf nomor 10 tahun 2014 tentang standar usaha kafe, maka kafe itu hanya menjual minuman ringan berarti minuman non alkohol,” ujar Ketum BMI.
Saya sendiri telah berkomunikasi dengan Walikota Makassar. Saya sampaikan bahwa jika dalam perwali cafe diperbolehkan menjual minol berarti perwali yang beliau tanda tangani telah menciderai perda no 4 tahun 2014 tentang minol, tetapi beliau secara tegas mengatakan perwali yang dia tandatangani tidak mungkin menciderai perda.
“Oleh karena itu kami minta kepada walikota makassar untuk segera mengevaluasi kembali kinerja kepala dinas terkait mengenai penertiban ijin minol ini karena jika mengacu kepada perda No 4 Tahun 2014 maka yang di ijinkan untuk menjual minol untuk di minum di tempat adalah, hotel, bar, diskotik, pub dan tempat karaoke (bukan karaoke keluarga) selain dari tempat yang di sebut di atas tidak di izinkan, itu kalau kita mau konsisten dengan aturan, kunci Zulkifli. (**)