Gedung PWI Disegel, Kini Ada Aktivitas Rumah Makan, WRC Sebut Pemprov Sulsel Tidak Konsisten

FOTO: Aktivitas rumah makan di dilantai dasar gedung PWI Sulsel yang sempat disegel pihak Satpol PP Pemrov Sulsel. (Hasil tangkap layar dari video WA)
FOTO: Aktivitas rumah makan di dilantai dasar gedung PWI Sulsel yang sempat disegel pihak Satpol PP Pemrov Sulsel. (Hasil tangkap layar dari video WA)

MAKASSAR – Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan menyoroti penggunaan kembali Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan yang sempat disegel oleh Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu dengan dalih penegakan peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemprov Sulsel mengaku sebagai pihak yang mengklaim gedung PWI itu adalah milik aset Pemprov.

Beberapa waktu lalu, Aktivitas berupa rumah makan dan toko retail yang dikelola pihak swasta di kawasan itu pun dilarang hingga dijaga ketat Satpol Sulsel.

FOTO: Dai Kondang Dasa'ad Latif saat menghibur para pengunjung rumah makan di gedung PWI Sulsel (Hasil tangkap layar dari video WA)
FOTO: Dai Kondang Dasa’ad Latif saat menghibur para pengunjung rumah makan di gedung PWI Sulsel (Hasil tangkap layar dari video WA)

 

Advertisement

“Ada ketidak konsisten nya Pemprov Sulsel, Terkait penggunaan gedung PWI di jalan AP Pettarani. Yang lalu mereka menutup seluruh aktivitas usaha yang di kelola oleh swasta dengan merujuk pada Permendagri Nomor 19/2016,” kata Andi Syahrul

“Sekarang didalamnya ada lagi aktivitas rumah makan (Pallubasa) ini kan tentu tidak konsistennya Pemprov Sulsel dalam menegakkan aturan. Mereka menegur pihak PWI dilain pihak justru di izinkan nya pihak lain membuka aktivitas rumah makan,” tambah dia.

Dilansir dari detikSulsel, Kamis (26/5/2022). Kepala Satuan Pol PP Sulsel Mujiono melakukan Penyegelan gedung PWI Sulsel sejak Rabu (25/5) lalu.

“Kita akan jaga gedung itu. Saya tugasi anggota saya 3-4 orang setiap hari, untuk stand by di gedung itu 1×24 jam,” kata Kepala Satuan Pol PP Sulsel Mujiono saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (26/5/2022).

Pemprov Sulsel turut memasang papan bicara yang menegaskan lahan tersebut milik Pemprov Sulsel yang dikuatkan putusan pengadilan nomor 350/PDT.G/2017/PN.MKS tanggal 2 November 2017.

“Kita lakukan mediasi (terhadap pihak PWI Sulsel), pertemuan-pertemuan, kita juga lakukan istilahnya teguran 1, 2, 3. Jadi SOP kita sudah jalan sebelum penertiban itu,” bebernya.

Dia menegaskan, penertiban gedung PWI berdasarkan rekomendasi KPK dan Kejaksaan. Di mana ditegaskan gedung PWI berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.

“KPK menyebut itu aset Pemprov, makanya kita bergerak cepat mengambil langkah,” tegas dia.

Mujiono menuturkan, dasar hukum penyegelan ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016. (LN/Detik)

Advertisement