JPU Tuntut 5 Tahun, Hakim Vonis 6 Bulan Penjara, PH: Habib Bahar akan Bebas Minggu Depan

FOTO: Habib Bahar Bin Smith/Net
FOTO: Habib Bahar Bin Smith/Net

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rusdani memvonis ringan Habib Bahar bin Smith dengan Hukum penjara 6 bulan 15 hari.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Habib Bahar bin Smith itu dengan Tuntutan 5 tahun penjara.

Dalam putusannya Majelis Hakim menilai menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Untuk itu ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari.

Atas putusan itu, Dalam satu pekan ke depan, Habib Bahar bin Smith akan segera kembali menghirup udara bebas. Menyusul vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Advertisement

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara. Alhasil, Habib Bahar tidak lama lagi akan kembali menghirup udara bebas.

Hal ini tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus ini. Hingga saat ini, Habib Bahar telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Jabar pada Desember 2021.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar akan bebas minggu depan.

Namun, Ichwan menyebut ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, Habib Bahar sempat dibantarkan karena mengalami sakit.

“Habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu enam bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (akan bebas),” jelas Ichwan saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (16/8).

“Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi). Tapi (ada) perbedaan satu bulan sebelum ditahan, karena waktu itu Habib Bahar di bantar dan waktu itu masa penahanannya tidak dihitung,” pungkasnya. (Sumber: rmol)

Advertisement