JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Konon Kabareskrim Polri sudah setuju menjerat Putri Candrawathi dengan pasal 340, alias pasal pembunuhan berencana tewasnya Brigadir Joshua.
Klaim Kabareskrim setuju Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana disampaikan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.
Bukan saja Kabareskrim, Dirtipidum Bareskrim Polri juga disebut Kamaruddin pun demikian.
Kamaruddin mengaku, dirinya telah bertemu dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pada Selasa (16/8/2022).
Dalam pertemuan itu, Kamaruddin mendesak Kabreskrim dan Dirtipidum secepatnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Bahkan, Kamaruddin mengklaim, dua jenderal itu setuju dengan usulannya menjerat istri Ferdy Sambo itu dengan pasal 340 KUHP.
Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
“Saya minta kepada pejabat utama Polri (Kabareskrim dan Dirtipidum) untuk segera menjadikan tersangka, Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (Komjen Agus dan Brigjen Andi) setuju dengan saya,” kata dia.
Desakan itu disampaikan Kamaruddin lantaran Putri Candrawathi tidak juga menyampaikan permintaan maaf sampai dengan batas waktu yang telah ia sampaikan, yakni Senin (15/8/2022) pukul 24.00 WIB.
Sebelumnya, Kamaruddin mendesak Putri Candrawathi meminta maaf karena diduga telah membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual.
Terlapor dalam laporan polisi yang dibuat istri Ferdy Sambo itu tidak lain adalah Brigadir Joshua.
“Jadi, tadi karena Ibu PC tidak mau menyesali perbuatannya. Tetapi dia tetap pada lakon kepura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga,” tutur Kamaruddin.
Untuk diketahui, Putri melayangkan dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari usai pembunuhan Brigadir Joshua.
Dua laporan itu yakni dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.
Namun akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan laporan tersebut karena memang tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Bahkan polisi memastikan bahwa dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan sebagaimana laporan Putri itu tidak pernah terjadi.
Menyusul Bareskrim, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Salah satu alasan LPSK, tidak lain keputusan polisi yang menghentikan penyidikan laporan Putri.
Selain itu, LPSK juga menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya, Putri Candrawathi yang tidak pernah bisa memberikan keterangan. (Sumber: pojoksatu)