MAKASSAR – Komite Aksi HAM menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi itu digelar dalam rangka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Namun aksi itu diwarnai dengan salah satu lambang “Palu Arit” yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) Partai ini merupakan Partai Politik terlarang di Indonesia.
Akan hal itu mendapat sorotan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muh. Zulkifli.
“Tampaknya ada kelompok tertentu di Makasar ini yang semakin berani mensosialisasikan simbol Palu Arit,’ ujar Ketua BMI kepada media. Selasa, (16/8)
“Kita tentunya tidak lupa kejadian pengibaran bendera merah putih yang di beri logo palu arit yang terjadi di sekitar BEM Sospol Unhas di bulan April 2020 lalu yang sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” beber Zulkifli. Selasa,
“Hal semacam ini sering terjadi belakangan ini. Seperti aksi siang tadi nampak sekelompok oknum mahasiswa membentangkan pamflet bertuliskan ‘Mahasiswa Dibatasi, Mahasiswa Ballasi’ nampak dibawa pamflet terlihat gambar Palu Arit kanan bawah, Saya rasa ini bukan sebuah kebetulan tetapi kesengajaan,” ungkap Zulkifli.
“Dengan beredarnya foto logo Palu Arit di Aksi Komite HAM Makassar, Kepolisian harus bertindak tegas demi keamanan negara. Polisi wajib membuat laporan model A,” harap Ketum BMI ini
Kondisi ini harusnya membuka mata kita bahwa saat ini usaha menyebarkan paham komunis seperti Marxisme dan Leninisme. BMI berharap Forum Rektor bisa membuka mata akan bahaya penyebaran paham tersebut yang kini menjamur subur di kampus-kampus Negeri dan Swasta. (LN)