Langgar UU Lingkungan Hidup, Aktivis Desak DPRD Sulsel RDP dengan Pihak PT. Panca Digital Solution Penyebab Air Laut Berwarna Merah di Lutim

FOTO: Sejumlah aktivis mahasiswa yang menamakan lembaga pergerakannya, Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan mengelar aksi terkait dengan pencemaran lingkungan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
FOTO: Sejumlah aktivis mahasiswa yang menamakan lembaga pergerakannya, Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan mengelar aksi terkait dengan pencemaran lingkungan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR – Sejumlah aktivis mahasiswa yang menamakan lembaga pergerakannya, Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan mengelar aksi terkait dengan pencemaran lingkungan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Aktivis mahasiswa ini dalam aksi nya siang itu, Senin, (15/8/2022) menyebut telah terjadi kerusakan lingkungan di Desa Harapan, Pesisir Lampia, Luwu Timur.

Penyebab tercemarnya air laut akibat adanya aktifitas penambangan yang diduga limbah tersebut bersumber dari salah satu perusahaan tambang, PT. Panca Digital Solution (PDS)

Akibatnya terjadi pencemaran dan kerusakan ekosistem lingkungan yang sangat merugikan masyarakat setempat khususnya para nelayan.

Advertisement

“Telah terjadi penumpukan sedimen dan, Lebih para lagi terjadi perubahan warna air laut menjadi merah pada pesisir laut lampia. Penyebabnya itu adalah material yang berasal dari Stockpile Laterite Besi,” tutur Azhari Hamid

Jenderal lapangan ini mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sulsel agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Panca Digital Solution.

Aktivis Mahasiswa ini menyebut PT.Panca Digital Solution, telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 1 angka 14 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup aktivitas yang dilakukannya perusahan tambang tersebut.

“Kalian Jangan menutup mata saja dengan peristiwa pelanggaran terhadap Lingkungan dan Undang-Undang. Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemkab Luwu Timur, Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, dan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk segera menindaklanjuti kejahatan lingkungan di Desa Harapan, Wilayah Pesisir Lampia, Kabupaten Luwu Timur,” tegas Azhar.

Dalam aksinya itu Aktivis Kejam, Menyebut PT. Panca Digital Solution (PDS) Diduga kuat, telah menyalahi Izin Usaha Pertambangannya (IUP).

“PT. Panca Digital Solution memiliki Izin Material Besi. Perusahaan tambang ini malah mengirim Ore Nikel ke Smelter yang berada di Kabupaten Bantaeng,” tambah Jenderal Lapangan ini.

Selain itu aktivis mahasiswa asal Luwu Timur ini, Mendesak DPRD Sulsel, Komisi D, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama PT. Panca Digital Solution dan masyarakat desa harapan, Kabupaten Luwu Timur.

“Apabila tidak di indahkan Tuntutan kami. maka atasnama lembaga akan terus mengawal kasus menggelar aksi akibat adanya pengrusakan lingkungan sampai tuntas,” tegas Aktivis Kejam ini. (**)

Advertisement