MAKASSAR – Terkait pemberitaan dugaan pencurian alat berat beberapa waktu lalu, di Dusun Borong Unti, Desa Macini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, mendapat tanggapan dari pihak Buana Finance.
Pihak PT Garuda Utama Indo Servis, Kepada media Membatah tuduhan dugaan pencurian alat berat jenis eksavator yang saat ini dalam penguasaan Hj. Ria Efendi, Saat sudah diamankan oleh pihak Polsek Bajeng, Gowa.
Berdasarkan surat kuasa dari pihak Pemilik, PT. Buana Finance, Kepada Pihak PT Garuda Utama Indo Servis, Surat bernomor 083/BM-FL/BNFMKS/VIII/2022 Tanggal 8 Agustus 2022.
Diketahui pengambilan alat berat tersebut sudah di Pihak Polsek Bajeng, Seperti tertuang dalam surat bernomor, 083/BM-FL/BNFMKS/VIII/2022 Tgl 8 Agustus 2022, Perihal Pemberitahuan Kepemilikan Barang Modal PT. Buana Finace, Tbk, Adapun Jenisnya, Sumitomo Hidrolik Ekskavator Crawler. invoice PT Finance Tbk, Rita Effendi dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai barang modal
Adapun alasan Buana menyampaikan kepemilikan unit tersebut adalah sebagai berikut;
Pertama, Adanya pemberitaan di media terkait dengan pelaporan lesse Hj Ria Efendy ke Kepolisian Sektor abajeng Kab. Gowa dengan pasal 362 KHUP Tentang pencurian. Kami selalu pemilik syah barang modal keberatan dengan adanya laporan tersebut
Kedua, adanya tindakan penarikan barang modal pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 di lokasi tambang galian C Desa Cadika Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh rekanan PT Buana Finance Tbk dalam hal ini Garuda utama indoservis dengan memberikan surat kuasa penarikan kembali 1 unit barang modal tersebut sudah sesuai dengan perjanjian sewa pembiayaan investasi.
Ketiga, Bahwa PT Buana Finance Tbk selaku telah memberikan fasilitas pembiayaan sewa guna usaha kepada hajariyah Effendi selaku lessee sebagaimana tercantum dalam perjanjian sewa pembiayaan investasi nomor. 8262011800015 tanggal 16 Maret 2018 perjanjian untuk pengadaan barang modal.
Keempat, Bahwa sampai dengan saat ini lessee tidak lagi menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian gimana kami selaku lessor telah berulang kali mengirimkan surat peringatan dan melakukan penagihan atas kewajiban langsung maupun telepon kepada lessee namun tidak ada tanggapan dan itikad baik untuk menjalankan kewajiban dan atau mengembalikan barang modal tersebut kepada kami
Kelima, Bahwa pada hakikatnya nya barang modal tersebut merupakan milik dari PT Buana Finance Tbk selaku short Selama masa sewa pembiayaan dimana hal ini jelas diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/2/PO.JK.05/2018 tentang penyelenggara usaha perusahaan pembiayaan pasal 8 ayat 2 yang berbunyi dalam hal perjanjian sewa pembiayaan masih berlaku kepemilikan atas nama barang objek transaksi sewa pembiayaan berada pada perusahaan pembiayaan Selain itu dapat kami buktikan berdasarkan dokumen-dokumen kopi.
Dukung terlampir bersamaan dengan surat ini untuk dapat diperiksa kebenarannya sesuai dengan pernyataan kami dalam surat ini di mana faktanya lecet tidak melakukan kewajibannya lagi dan juga tidak beritikad baik untuk mengembalikan barang modal tersebut yang merugikan bagi kami sebagai pendukung kami lampirkan dokumen bukti kepemilikan barang berupa fotokopi perjanjian sewa pembiayaan investasi nomor tertanggal 16 Maret 2018 di fotokopi surat pernyataan dan persediaan fotocopy invoice kepemilikan di fotokopi surat peringatan 1,2 ,3, somasi dan pengakhiran kontrak kepada lessee untuk memenuhi kewajibannya fotokopi perjanjian kerjasama PT Buana Finance Tbk dan PT Garuda utama Indo servis foto copy surat kuasa penarikan barang modal fotokopi identitas pelaksanaan kuasa penarikan.
Dalam perjanjian sewa pembiayaan investasi Nomor 8262011800015 adapun isi lembaran PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN yang bertandan tangan Hj Ria Efendy bermaterai, Yangg isinya sebagai mana yang tercantum dalam pemberitaan ini. (LN)