Kasus Korupsi Kepala Desa Wiringtasi, Tuntutan Jaksa JPU 5, Vonis Hakim 2 Tahun

Foto ilustrasi Kejaksaan

LEGION NEWS.COM – Kepala Desa Wiringtasi AD divonis dua tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tuntutan lima tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa senilai Rp 475 juta rupiah.

Tim Kuasa Hukum AD berhasil meyakinkan hakim sehingga memutuskan vonis memakai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun.

Padahal pihak JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan minimal hukuman penjara 4 tahun.

“Kami sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dijatuhkan terhadap klien kami yakni 2 tahun”, tutur Drs.H..Aldin, SH selaku Ketua Tim Pengacara AD yang selama proses persidangan berjalan selalu hadir dalam persidangan dan memberikan pembelaan maksimal.

Advertisement

“ Namun kami sangat sesalkan dua orang tersangka yang terlibat kasus ini sampai sekarang belum dihadapkan ke muka persidangan untuk diadili padahal berdasarkan fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum sendiri yang mengatakan bahwa kasus ini melibatkan 3 orang terdakwa, yakni AD selaku Kepala Desa Wiringtasi, AR selaku bendahara desa Wiringtasi, dan AM selaku Ketua Tim TPK” terang Aldin.

Seperti diketahui Kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Wiringtasiyang mengakibatkan kerugian negara senilai 475 juta rupiah menyeret tiga orang pelaku. Namun baru Kepala Desa yang diperiksa dihadapan persidangan sedangkan Bendahara Desa Wiring Tasi dan Ketua Tim TPK statusnya masih buron.

“ Olehnya itu kami selaku kuasa hukum AD tetap mengajukan banding atas vonis hakim terhadap klien kami”, tutup Aldin. (**)

Advertisement