LEGION NEWS.COM – Gerakan Mahasiswa Bersatu, Bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa (Unras) terkait dengan kontrak kerja pihak Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Direktur CV Bintang Sejati.
Pasalnya Aksi tersebut terkait dengan Pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dinilai lambat dan telah melampaui kontrak kerja.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera kembali menggelar aksi, ini terkait dengan Pembagunan Rutan Cabang Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel pembangunannya sudah melampaui batas kontrak,” ujar Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) ini kepada media di Makassar.
“Sementara diduga progres pekerjaan masih diangka 30 persen lebih,” tambah Isrianto Buyung
Diketahui kontrak kerja Pembagunan Rutan Cabang Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Direktur CV Bintang Sejati sejak bulan Desember 2021 hingga dengan Akhir Juli pekerjaan masih diangka 30 persen hal itu disampaikan KPA Ir. H. Patiwiri AR saat ditemui awak media diruang kerjanya akhir Kamis, 21 Juli 2022 lalu saat GMB Sulsel menggelar aksi demostrasi.
Sebelum Kamis (27/7) lalu GMB Sulsel menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan pembangunan Islamic center tahap IV.
Awak media mempertanyakan terkait batalnya CV As Jaya tidak berkontrak terkait dengan pembangunan Islamic Center Tahap IV tahun anggaran 2022. CV As Jaya telah ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui proses di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Namun Kuasa Pengguna Anggaran justru berkontrak dengan CV. Megaguna Sarana Mandiri sebagai pelaksana pembangunan Islam Center Tahap IV.
Saat dikonfirmasi terkait batalnya CV As Jaya Selaku pelaksana. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyinggung soal kontrak kerja CV Bintang Sejati, KPA Ir. H. Patiwiri AR menjelaskan kepada awak media bahwa pekerjaan CV. Bintang Sejati berlarut-larut hingga Juli 2022.
“Saya tidak menginginkan tenaga terampil CV Bintang Sejati pindah ke CV As Jaya. Karena pekerjaan berlarut larut, berkontrak sejak Desember tahun lalu, hingga bulan April pekerjaan tidak selesai, sekarang minta lagi perpanjangan kontrak kerja sampai bulan Juli ini,” ujar Patiwiri.
Menurutnya Tenaga terampil CV As Jaya masih aktif di CV. Bintang Sejati sehinga dirinya belum memberi persetujuan pergantian tenaga terampil sehingga membatalkan CV As Jaya.
“Sudah saya tambah tiga bulan perpanjangan kontraknya, sekarang minta lagi perpanjangan kontrak untuk 3 bulan kedepan saya tidak mau,” tambah Patiwiri kepada awak media Legion news.com Kamis (21/7/2022) lalu.
Lembaga pemerhati anti rasua, Wacth Relation of Corruption, Pengurus Solidaritas Merah Putih Sulsel, LSM Merah Putih dan Lembaga Forum Peduli Sulsel mendesak KPA untuk memutus kontrak kerja CV Bintang Sejati.
“Ini Rutan Cabang Makassar di Kejati Sulsel kan bangun khusus, peruntukan nya untuk penjara. Larut nya pekerjaan tersebut disebabkan harga penawaran rekanan membanding harga hingga 20 persen belum lagi pajak PPN dan PPh 21 kalau di akumulasi menjadi 12.5 persen jadinya sekarang pekerjaan tidak tuntas sampai minta perpanjang kontrak hingga September 2022 ini kan sudah layak untuk di putuskan kontrak nya,” ujar Subhan,SH dari WRC Sulsel. Selasa
“Kami meminta ketegasan Gubernur Sulsel, Agar KPA dalam hal ini Saudara Patiwiri dicopot dari Jabatanya dan memutus kontrak kerja CV Bintang Sejati yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dalam perjanjian kontrak kerja,” Andi Syarul dari LSM Merah Putih.
Diketahui pembangunan Rutan Cabang Makassar Kejaksaan Tinggi Sulsel bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022. (LN)