LEGION NEWS COM – Sengeketa lahan di jalan Perintis Kemerdekaan samping kantor Kementerian Kehutanan, Tamanlarea, Kota Makassar. Bakal di eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Namun upaya ekskusi itu diminta untuk dibatalkan oleh pihak pengacara Lince Siauw dan Kawan Kawan.
Mereka beralasan bahwa hingga saat ini pihak Lince Siauw tengah berupaya lakukan upaya hukum terhadap pihak PT. Royal Malibu Realt.
Dasar eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 2021 Nomor: 2101 K/PDT/2020.
Kuasa hukum Lince Siauw, Nefton Alfares Kapitan, S.H dari Kantor Rajawali Kusuma Law Firm kepada media mengatakan pihak nya meminta eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 2021 Nomor: 2101 K/PDT/2020 untuk ditunda.
“Kami meminta pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda eksekusi, ada 3 hal yang mendasari kami untuk dilakukan penundaan,” kata Nefton Alfares di Makassar. Kamis, (28/7).
Adapun 3 Point terkait penolak eksekusi itu karena saat ini dalam proses hukum lanjutan.
Pertama, Laporan polisi: STTL/226/VI/Bareskrim, Telah melaporkan tentang peristiwa tindak pidana pamalsuan surat akta otentik dan atau keterangan palsu Pasal 263 dan atau 264 dan 266 tertanggal, 3 Juni 2012.
Kedua, Telah mempersiapkan dokumen pendukung untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 2101 K/PDT/2020.
Ketiga, Gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi Nomor: 264 PDO /BTN/2022 PN Makassar, sementara proses peradilan.
Sementara itu Pihak Jurusita PN Makassar melakukan pembacaan eksekusi lahan tersebut, diluar objek perkara. Itu mendapat protes dari Nefton Alfares Kapitan, S.H selaku kuasa hukum Lince Siauw. (LN)