BAKU tembak antara ajudan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo disebut Mabes Polri dipicu pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat kepada istri Ferdy Sambo, Putry Sambo.
Selain melecehkan istri Ferdy Sambo, Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat juga disebut menodongkan senjata api kepada Putry Sambo.
Mabes Polri menyatakan, Brigadir J masuk ke dalam kamar pribadi Ferdy Sambo. Saat itu, Putry Sambo tengah beristirahat.
Brigadir J baku tembak dengan Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam Polri.
Sedangkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut saat itu tidak sedang berada di rumah.
Sementara Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat adalah anggota Polri yang diperbantukan jadi sopir pribadi istri Ferdy Sambo.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun peristiwa ini baru diketahui publik setelah tiga hari berselang kemudian, atau Senin (11/7/2022) kemarin.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun mempertanyakan hal tersebut.
Ia menilai, peristiwa baku tembak Brigadir J dan Bharada E itu sengaja ditutup-tutupi.
“Peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dikabarkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB.”
Selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi,” ungkap Sugeng dalam keterangannya kepada PojokSatu.id, Senin (11/7/2022).
Sugeng juga menilai, banyak pertanyaan yang harus dijawab dari peristiwa ini.
“Ini harus diungkap seterang-terangnya kepada publik terkait tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat,” tegasnya.
Bentuk TPF
Terkait banyaknya ‘misteri’ dalam baku tembak antara ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu, menurut Sugeng harus dibuka seterang-benderang mungkin.
Karena itu, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengungkap apakah benar Brigadir Nopryansah menjadi korban penembakan atau tidak.
“Atau adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain,” ujarnya.
Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Selain itu, Sugeng juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
Itu lantaran Ferdy Sambo adalah salah satu saksi kunci peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yoshua hutabarat.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi distorsi penyelidikan.
Karena itu, pencarian fakta-fakta harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk atas perintah Kapolri, bukan oleh Propam Polri.
TPF itu nantinya yang bertugas mencari penyebab sebenarnya tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat dan peristiwa yang menyertainya.
“Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota jadi terang benderang,” jelasnya.
Apalagi, kejadian tewasnya Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat itu terjadi di rumah petinggi Polri.
“Msyarakat juga tidak akan menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut atau tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat,” tandas Sugeng. (Sumber: fajar)