LEGION NEWS COM – Polemik hasil seleksi calon direksi dan dewan pengawas BUMD kota Makassar masih berlanjut. Banyak keganjalan hasil seleksi administrasi, UKK (Psikotest, Pembuatan rencana bisnis) dan Wawancara akhir.
Sebelumnya Dr. Natsar Desi mempertanyakan transparansi skorer akhir bagi peserta seleksi ke Timsel.
Kini Fadhly Anwar dan Ayyub Absro, SE.Ak salah satu peserta seleksi juga ikut mempertanyakan hasil seleksi yang menurutnya ada dugaan maladministrasi.
Sebagai rujukan adalah PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Ada keganjalan dalam proses seleksi itu, bila kita merujuk dari Pengumuman No.005/PANSEL/V/2022 Tentang Hasil seleksi administrasi calon direksi dan Dewas Pengawas BUMD Kota Makassar Tahun 2022 ada 15 peserta yang di undang.
Selang kemudian terbit Pengumuman No. 001/PANSEL/VII/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar tiba tiba muncul 16 nama salah satu nya Anshar, SE Sekda Kota Makassar.
Fadhly Anwar salah satu peserta yang juga mantan Direktur PDAM Polewali, Sulawesi Barat selama 2 periode 2013-2021 mengutarakan sebagai owner kemunculan Sekda kota Makassar dengan memiiliki nilai hasil seleksi itu juga menjadi pertanyaan, “Sebagai Owner itu layak masuk tapi tidak juga serta merta muncul hasil nilai seleksi seperti peserta seleksi lainnya,” kata dia
Diketahui Anshar, adalah Sekertaris Daerah Kota Makassar adalah Pansel saat dilakukan seleksi calon Direksi. “Ini kan lucu juga, tiba-tiba muncul angka Sekda Kota Makassar dalam hasil seleksi,” Fadhly Anwar. Jumat,
Ayyub Absro, SE.Ak mantan kepala bagian umum dan kepegawaian selama 4 tahun di PDAM kota Makassar mengatakan hal yang sama mempertanyakan hasil dari seleksi itu.
Keduanya menduga adanya maladministrasi terutama verifikasi berkas calon mulai dari KTP terkait usia Calon Direksi, hingga Sertifikasi Kompetensi.
“Terkait usia juga diatur didalam PP Nomor 54 Tahun 2017 ada pasal yang mengatur itu,” kata Fadhly Anwar kepada media di Makassar, Jumat, (8/7)
Saat awak media mengkonfirmasi terkait sertifikasi kompetensi direksi PDAM. “Seorang Direksi itu harus memiliki Sertifikasi kompetensi. Dia harus bersertifikasi Madya, Kalau sertifikasinya masih Muda belum bisa pada tingkatan pada posisi jabatan Direksi, Kalau Muda itu pada posisi jabatan kepala Seksi di struktur PDAM, Karena hal itu diatur juga di dalam regulasi,” tutur mantan Direktur PDAM Polewali ini.
“Saya sadari. Saya orang dari luar Makassar yang ikut dalam seleksi Direksi PDAM Makassar, Saya tertarik dengan 8 program penataan BUMD oleh Wali Kota Makassar dalam memajukan BUMD di Makassar, Akan hal itu membawa diri saya untuk ikut, Diawal saya beranggapan bahwa seleksi itu akan berlangsung profesional,” kata dia. (Let)