Andi Muchtamar Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Soal Gugatan PTUN

FOTO: Kantor PTUN Makassar di Jalan AP Pettarani Makassar. (IST)
FOTO: Kantor PTUN Makassar di Jalan AP Pettarani Makassar. (IST)

LEGION NEWS.COM – Polemik kepengurusan Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba belum berakhir. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepengurusan Islamic Center Dato Tiro dengan DPRD Bulukumbu. Selasa, 28 Juni 2022 itu berlangsung alot dengan dihadiri sejumlah pihak saat itu.

Hasil RDP itu Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal meminta untuk Pengurus ICDT versi Andi Muktamar untuk mengurus ICDT sambil menunggu upaya hukum dilakukan kepengurusan Andi Muchtamar di PTUN Makassar, untuk menggugat SK Bupati terkait kepengurusan Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.

Terkait upaya hukum pihak Andi Muchtamar di PUTN Makassar, Kuasa Hukum Pemkab Bulukumba Rais Panrita, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan dan mengecek langsung di PTUN Makassar namun pihaknya tidak menemukan gugatan terkait Masjid ICDT.

“Kita telah datang mengecek langsung untuk memastikan, tapi ternyata apa yang dimaksud (gugatan soal masjid ICDT) tidak ada, ini kan tentunya pembohongan publik,” tutur mantan aktivis di Makassar ini.

Advertisement

Direktur Law Firm Rais Panrita & Parnert ini menilai apa yang telah disampaikan bahwa ada gugatan di PTUN Makassar soal Masjid ICDT sudah barang tentu merupakan pembohongan publik, baik kepada Ketua dan Anggota DPRD, juga masyarakat umum.

Awak media Legion news.com menghubungi Administrator e-Court PTUN, Muhammad Nasrullah mengatakan, Kami informasikan bahwa sampai saat ini kami belum menerima Gugatan terkait SK Bupati Bulukumba tentang Pengurus Mesjid, adapun informasi terkait data penanganan perkara di PTUN Makassar bisa di cek di halaman web kami sipp.ptun-makassar.go.idhttp://sipp.ptun-makassar.go.id kata Nasrullah. Jumat, (1/6)

Dilansir dari portal pemberitaan, H. Rijal yang dikonfirmasi usai RDP mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankan agar segera dilakukan rekonsiliasi kedua belah pihak. Sedang untuk kepengurusan kemasjidan ICDT disarankan diurus oleh versi jemaah sementara waktu namun tak mengikat.

Hal itu didasari karena saat ini pihak jemaah telah melakukan gugatan terhadap SK versi Bupati ke PTUN.

“Cuma ini kesimpulan atau keputusan yang tidak mengikat, baik versi jemaah silahkan seperti biasa mengurus masjid semua seperti biasa dan normal, serta sama-sama memakmurkan masjid,” terangnya. (LN/RDR)

Advertisement