Raib Uang Nasabah Rp45 Milyar, IMB: PN Makassar Putuskan Manajemen BNI Harus Bertanggungjawab

FOTO: Ilistrasi Bank BNI
FOTO: Ilistrasi Bank BNI

LEGION NEWS.COM – Kasus lenyapnya uang nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) senilai Rp45 milyar raib di rekening pribadi milik salah satu pengusaha kenamaan di Sulawesi Selatan itu bakal berujung unjuk rasa (Unras).

Tidak hanya Idris Manggabarani, kehilangan uang miliknya. nasabah Bank BNI juga dialami oleh Hendrik dan Heng Pao Tek, Kedua nya kehilangan uang senilai Rp20,1 miliar. Kasus dugaan pemalsuan deposito nasabah juga terjadi BNI Cabang Makassar telah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Kamis 16 September 2021 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh Hendrik dan Heng Pao Tek, yang mengaku telah kehilangan dana deposito mereka sebesar Rp20,1 miliar.

Ihwal raibnya uang milik IMB, dikisahkan langsung oleh korban. Dilansir dari kanal YouTube. IMB mengisahkan awal raibnya uang miliknya di bank plat merah itu.

Advertisement

“Tahun 2019, saya menyimpan uang sebanyak 70 milyar di rekening pribadi saya di Bank BNI 46,” kata IMB, dikutip dari podcast Menit Indonesia Channel di YouTube, Sabtu (26/6/2022).

Setahun kemudian, lanjut owner Hotel Four Point By Sheraton Makassar ini, salah seorang karyawan BNI atas nama Melati Bunga Sombe, menyarankan agar uang sebanyak Rp70 milyar itu, dimutasi menjadi deposito.

Setelah itu, ternyata uang tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam rekening deposito. Justru Melati Bunga Sombe, ungkap IMB, memindahkan uangnya perlahan-lahan ke dalam beberapa rekening bodong yang sengaja direkayasa oleh sindikat yang ada di BNI.

Dia menjelaskan, bahwa pihak BNI sendiri telah membawa masalah tersebut ke ranah hukum dan melaporkan Melati Bunga Sombe, karyawannya sendiri.

“Pengadilan Negeri Makassar memutuskan manajemen BNI harus bertanggungjawab dan mengembalikan dana nasabah, karena ini adalah modus kejahatan perbankan yang dilakukan oleh manajemen BNI,” ungkapnya.

Diketahui, sesuai keputusan PN Makassar No. 1846/Pid.B/2021/PN.Mks tanggal 9 Mei 2022, menghukum terdakwa Melati Bonga Sombe 10 tahun penjara dan mengembalikan uang sebanyak Rp10 milyar serta seluruh aset milik terdakwa.

Selain menghukum Melati, majelis hakim juga berpendapat, bahwa Bank BNI tidak bisa melepaskan tanggungjawab atas kepastian keamanan dana nasabah yang mempercayakan uangnya disimpan di BNI.

“Sesuai keputusan PN Makassar, PT Bank Negara Indonesia (persero) wajib mengembalikan uang nasabah yang dirugikan. Saya minta agar uang saya segera dikembalikan secepatnya,” tegas IMB.

Apabila pihak BNI belum memberi respon atas tuntutannya itu, IMB mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa bersama PT IMB Group.

“Unjuk rasa terpaksa kami lakukan karena uang tersebut merupakan sumber kehidupan bagi seluruh karyawan kami bersama keluarganya,” pungkasnya.

Terkait dengan hal tersebut, belum dapat dikonfirmasi kepada pihak BNI 46 Makassar. (**)

Advertisement