LEGION NEWS.COM MAKASSAR – Badan pengurus Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) makassar mendatangi Pengadilan Negeri Makassar. Selasa, 24 Mei 2022.
kehadiran Format di Pengadilan Negeri Makassar dalam rangka mengawal proses persidangan kasus tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Bandara Toraja di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Selain turut memantau proses persidangan Badan pengurus Forum Mahasiswa Toraja juga berdialog langsung dengan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dan Doddy Hendra Sakti.
Seperti kita ketahui bersama kasus ini sudah lama bergulir dan ditangani penegak hukum sejak dilaporkan Format pada tahun 2012 lalu.
Ada 8 tersangka dalam kasus ini namun saat ini baru 2 orang yang dibawa ke meja hijau untuk di sidangkan.
Adapun dua terdakwa yang sementara duduk dalam kursi pesakitan. Yakni, Enos Karoma, eks Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja selaku ketua tim sembilan dan Rombe Randa mantan Camat Mengkendek yang juga anggota tim sembilan.
“Kedatangan kami ini tidak terlepas dari kerangka peran serta sebagai elemen masyarakat Toraja mendukung pengadilan tipikor makassar untuk mengusut tuntas kasus ini sejalan dengan semangat pemberantas korupsi di Toraja,” terang Ketua umum Format kepada awak media di Makassar.
Dia (Heriadi) menyampaikan jangan sampai kasus ini mengikuti jejak kasus-kasus sebelumnya yang menurutnya, tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Ada beberapa perkara korupsi yang bergulir pengadilan tipikor makassar di vonis bebas oleh majelis hakim di tingkat pengadilan tipikor makassar, jangan sampai ini terjadi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara buntu kunyi di Mangkendek.
Untuk itu Format berharap majelis hakim konsisten dan benar-benar memegang teguh semangat pemberantasan korupsi mengadili perkara ini tanpa mau di intervensi dari pihak manapun.
“Kami juga berharap sekiranya majelis hakim dalam perkara ini bisa membuka fakta-fakta yang sebenar-benarnya, sehingga bisa mengungkap aktor intelektual dan siapa-siapa yang turut menikmati uang rakyat secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Heriadi.
Sebelumnya, diketahui bahwa dalam kasus korupsi Pembebasan lahan Bandara Toraja telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.369.425.158,00. (LN)