Polda Sulsel, Didesak Tidak Tebang Pilih Dalam Kasus Pengambil Alihan Paksa Jenasah Covid RSUD Daya Makassar

MAKASSAR, Legion News – Sebagaimana putusan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sul-Sel) terkait dengan penetapan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid 19 dinilai tebang pilih, sangat disayangkan jika hanya oknum Anggota Legislatif yang ditetapkan tersangka, namun Direktur rumah sakit Daya bebas dalam permasalahan tersebut.

Diketahui penetapan tersangka, terhadap oknum anggota legislatif Kota Makassar tersebut terkait dengan adanya jaminan yang dibuat untuk mengambil paksa jenazah yang dinyatakan positif Covid-19.

Salah satu mahasiswa Makassar Saril Ch ikut merespon adanya penetapan tersangka yang cenderung tebang pilih.

Menurutnya, “Menetapan tersangka penjamin Pengambilan paksa Jenasah Covid-19, tentunya juga kuat adanya pembiaran dilakukan pihak rumah sakit dalam hal ini Direktur rumah sakit yang juga harus bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka, logikanya penjamin pasti ada yang memberi jaminan dan yang memberi atau mengetahui ini juga harus diselidiki seperti yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dalam hal ini Direktur rumah sakit Daya Makassar. Tegas Syaril.

Advertisement

“Tentunya pihak kepolisian Daerah Sulawesi selatan harus segera, menetapkan beberapa pihak yang dinilai kuat terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya Direktur Rumah Sakit juga harus ditetapkan tersangka karena secara pasti mengetahui persoalan tersebut”. Ungkapnya.

Lanjut saril, ”Persolan ini kuat dugaan ada pembiaran yang dilakukan oleh direktur rumah sakit dalam kasus tersebut, ketika dalam waktu dekat tidak ada sikap tegas dari pihak kepolisian tentunya kami akan melakukan aksi besar-besaran guna mendesak polda ikut mentersangkakan Direktur Rumah Sakit Daya Makassar”, Tutupnya.(rls)

Advertisement