LEGION NEWS.COM Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi selatan (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa didua tempat yang berbeda.
Aksi didepan kantor Dinas Kehutanan (Dishut) terkait dengan pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diduga berdampak pada kerusakan hutan karena tidak sesuai SOP.
Tidak sampai disitu, Aktivis GMB Sulsel melanjuykan aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumiharjo, Panaikang, Makassar. Senin (18/4/2022)
Isranto Buyung yang menyatakan adanya MOU antara Gubernur dan Bupati Sinjai terkait pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Gerakan Mahasiswa Bersatu mengingatkan pemprov Sulsel adanya dugaan pengerusakan hutan di kabupten Sinjai.
“Dalam SOP dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, koakan berada 20 cm dari tanah sementara yang terjadi dilapangan diperkirakan hanya setinggi 5 cm dari tanah sehingga berpotensi pohon mudah untuk tumbang ketika datang badai,,” kata Isranto Buyung.
“Disisi lain adanya pembabatan hutan yang masuk dalam wilayah MOU ini diduga melanggar Peraturan karena akan berdampak pada banjir bandang dan longsor” ucap buyung.
Kemudian massa aksi ditemui oleh Sekertaris Dinas Kehutanan Ir. Faisal M.Si dan Kepala bidang perlindungan Surya Darma Thomas S.P M.M.
Ir Faisal menjelaskan bahwa penyadapan hutan pinus itu sudah lama sudah berlangsung sekitar 20 lebih diluar dari MOU yang baru ditahun 2020 sehingga koakan bisa jadi merupakan koakan yang lama.
“SOP dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan keluar pada tahun 2020 sedangkan hutan pinus sudah lama diadakan penyadapan sedangkan penjualan getah pinus yang dilakukan masyarakat ke koperasi manipi baru tahun ini,” kata Sekertaris Dinas Kehutanan Sulsel.
Dia menambahkan bahwa karena baru ada hasilnya dan berkaitan dengan pembabatan hutan itu dilakukan oleh masyarakat adat dan kami sudah melaporkannya ke Penegak Hukum namun sampai saat ini belum ada hasil, kata Faisal.
Namun pernyataan Sekertaris Dinas Kehutanan tersebut dibantah Buyung. Menurut Dia, “Hasil investigasinya koakan hutan pinus itu masih baru dan diduga baru beberapa bulan berjalan. “Memang kami menemukan koakan lama tapi jelas kami bisa membedakan mana yang lama dan baru,” tegas Buyung.
“Ini sudah barang tentu terjadi pelanggaran SOP dalam penyadapan hutan pinus,” tutur dia.
Ini lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh seluruh stakeholder dalam hal ini Koperasi Manipi, UPTD Unit XV Jeneberang II dan Dinas Kehutanan serta Gubernur.
Dari hasil wawancanya ke kelompok tani hutan mereka menyatakan bahwa pembelian dilakukan oleh koperasi manipi berawal dari tahun lalu.
Kepada awak media, Buyung mengganggap bahwa pernyataan pak Sekdis diduga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Juga menurutnya baru sekitar 2 bulan ini pembelian dari koperasi tidak terlalu lancar.
Kami meminta pihak Dinas Kehutanan untuk segera dipertemukan dengan seluruh stakeholder untuk adu data terkait MOU tersebut karena kami duga adanya 14,5 persen yang masuk dalam kantong lingkup pejabat daerah dan 35,5 persen yang belum jelas kemana peruntukannya dari hasil penjualan getah pinus.
Kemudian Ir Faisal menyepakati dan berjanji untuk memanggil seluruh stakeholder dengan membuat legal standing yang disaksikan oleh para kader GMB Sulsel.
Lalu massa aksi bergeser ke Kantor Gubernur Provinsi Sulsel disana massa aksi berusaha membakar Ban namun berhasil di halau oleh Polisi dan Satpol PP lalu mereka berusaha menahan mobil untuk dijadikan panggung orasi karena massa aksi tak kunjung ditemui oleh pihak Gubernur dan terjadilah aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan Polisi yang dibantu Satpol PP yang kemudian tak lama kemudian massa aksi membubarkan diri dan berjanji akan mendatangi Kantor Gubernur dengan massa yang lebih banyak.
Ada 5 poin tuntutan GMB Sulsel diantaranya;
PERTAMA, Wujudkan fungsi hutan sebagai pelindung dan penyangga kehidupan.
KEDUA, Cabut MOU antara Gubernur dan Bupati Sinjai.
KETIGA, Hentikan pembabatan hutan di kabupaten Sinjai.
KEEMPAT, Mendesak Gubernur segera Kadishut, Ka UPTD unit XV Jeneberang II dan hentikan mitra dengan Koperasi Manipi.
KELIMA, Terapkan SOP dalam penyadapan hutan pinus. (**)