LEGION NEWS.COM – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulsel. Kamis, (24/3).
Diketahui PT. Vale Tbk mengutus 2 perwakilanya saat RDP berlangsung di gedung dewan. Namun dalam RDP tersebut terjadi insiden ‘Pengusiran’ terhadap dua orang perwakilan perusahaan tambang terbesar di Sulsel.
Utusan PT Vale diusir karena dinilai bukan pejabat yang bisa menentukan kebijakan di perusahaan asal Brazil yang beroperasi di Luwu Timur, Sulsel itu. RDP dipimpin ketua komisi D Rahman Pina (RP) dan dihadiri sejumlah anggota komisi D DPRD Sulsel.
Dilansir dari Trotoar.id “Yang kami undang itu direksi, bukan staf di bawahnya, kita hanya akan melanjutkan RDP jika yang hadir adalah direksi yang bisa mengambil kebijakan karena ini menyangkut perpanjangan kontrak dan kebjijakan PT Vale terhadap keberpihakan terhadap pengusaha dan masyarakat lokal, makanya kami minta maaf jika utusan PT Vale kita minta untuk meninggalkan ruang rapat,” tegas Rahman Pina di depan utusan PT Vale. Kamis,
“Direksi PT Vale harus hadir, mereka harus menghargai undangan DPRD, jangankan PT Vale, gubernur saja jika diundang maka harus hadir, apalagi jika ini cuma PT Vale saja, tidak boleh ada negara dalam negara,” kata Rahman Pina.
Untuk itu, DPRD Sulsel akan mengundang lagi sampai tiga kali untuk hadir. Jika dalam 3 kali diundang pihak direksi tidak hadir, Rahman Pina mengancam akan menggunakan hak opsi untuk melibatkan pihak-pihak yang berwajib
Wakil ketua DPRD Sulsel Ni”matullah menyayangkan adanya pengusiran terhadap PT Vale yang mengatasnamakan DPRD Sulsel, pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi D.
Dia mengatakan, rapat yang dilakukan Komisi D bersama dengan PT Vale, bukan rapat pengambil keputusan akan tetapi rapat dengar pendapat (RPD) yang membahas soal terkait isu tentang lingkungan atau limbah.
“Saya merasa terganggu dengan narasi yang menyebutkan DPRD mengusir utusan PT Vale, lagian rapat yang digelar Komisi D adalah RDP bukan rapat pengambilan keputusan,” Kata Wakil Ketua DPRD Sulsel. Kamis,
Lanjut presidium KAHMI Sulsel ini, mengatakan jika RDP dilakukan untuk membahas soal limbah, jadi PT Vale sudah tepat untuk mengutus orangnya yang paham dan mengerti soal pengelolaan limbah.
Kemudian kata dia, hasil dari RDP nantinya akan disampaikan ke Pimpinan DPRD bersama fraksi dan Komisi terkait, untuk mencarikan solusi atas hasil RDP yang dilakukan dan mengeluarkan keputusan atas nama DPRD.
“Saya Ingatkan RDP bukan rapat pengambilan keputusan, nanti hasil dari RDP akan disampaikan ke Pimpinan dan melakukan rapat bersama KD terkait dan pihak terkait untuk mengeluarkan keputusan atas nama DPRD,” Ungkap mantan Aktivis HMI ini.
Ulla sapaan Akrab Ni’matullah menjelaskan, mitra kerja PT Vale di DPRD sebenarnya ada di Komisi C, bukan di Komisi D, namun karena permintaan Komisi D melakukan RDP membahas soal limbah pimpinan memberi izin.
Dirinya juga tidak mau, ada oknum yang menyeret-nyeret institusi DPRD Sulsel untuk mengawal kepentingan kelompok tertentu atau kepentingan pribadi, karenan DPRD punya kewajiban mengawal kepentingan Rakyat.
“Sudah tidak benar kalau ada oknum atau pihak yang mencari keuntungan dengan mengawal kepentingan kelompok tertentu, yang harus dikawal saat ini DPRD adalah kepentingan rakyat karena kehadiran kita atas suara rakyat,” Pungkasnya
Sebelumnya, Komisi D meminta kepada Utusan PT Vale untuk meninggalkan ruang rapat, lantaran anggota dan pimpinan Komisi D menilai putusan PT Vale tidak relevan mewakili PT Vale dalam rapat, lantara mereka bukan pihak yang bisa mengambil keputusan dalam rapat.
“Kita tidak mau rapat kalau cuma utusan yang hadir tidak relevan, kita mau orang Vale yang bisa mengambil keputusan hadir dalam rapat, seperti direksi,” Kata Adi Ansar. (LN/Trotoar)