LEGION NEWS.COM – Pembangunan stadion kebanggaan masyarakat makassar dan Sulsel pada umumnya bakal kecewa. Pasalnya Pokja Pemilihan Pembangunan Sarana dan Prasana Olah Raga Mattoanging dalam proses lelang pembangunan kembali kandas. Ada 3 perusahan yang mengikuti proses dinyatakan tidak lolos dalam proses prakualifikasi.
Dikutip dalam laman website LPSE Sulsel 3 perusahaan yang mengikuti proses pra kualifikasi dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat yang diatur didalam dokumen lelang.
PT. Duta Mas Indah Hasil penelusuran digital terhadap seluruh peserta tender Pokja menemukan informasi putusan MA Nomor 893/K/Pdt.Sus-Kppu/2020 yang memperkuat keputusan KPPU, dilihat pada sistem website LPSE Sulsel. Rabu, (24/3).
Pokja Stadion Mattoangin menemukan amar putusan point (8) Melarang Terlapor IV (PT Duta Mas Indah (DMI)) untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia.
PT. Citra Prasasti Konsorindo. Tidak melampirkan bukti kepemilikan Peralatan untuk Mobil Crane dan Diesel Hammer.
PT. Usaha Subur Sejahtera, Pengalaman Personil tenaga ahli perancang yang ditawarkan tidak memenuhi yang disyaratkan dalam Dokumen Tender perancang dihitung berdasarkan bulan kerja profesional, sehingga Pengalaman Tenaga Ahli yang ditawarkan oleh Peserta Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Sub Unsur yang tertuang didalam Dokumen Tender.
Saat dihubungi awak media lembaga anti rasua Wacth Relation of Corruption Sulsel yang sejak awal telah menyoroti proses lelang stadion mattoanging. “Sejak awal kami memantau proses lelang yang begitu memakan waktu. Ada kemungkinan pekerjaan pembangunan stadion mattoanging bakal dilakukan Penunjukkan Langsung (PL) oleh pihak Pemprov Sulsel,” kata Umar.
“Mungkin saja nanti pihak BUMN yang bakal mengerjakan proyek pembangunan stadion mattoanging,” kata dia.
Dilansir dari laman LPSE Sulsel
PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk salah satu BUMN yang mengikuti proses lelang. Namun perusahaan plat merah tersebut tidak memenuhi syarat yang diatur didalam dokumen lelang.
“Berdasarkan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000.000,00 dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik negara. PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk adalah perusahaan dengan kualifikasi usaha besar badan usaha milik negara,” dikutip dari LPSE Sulsel.
“Ada kemungkinan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) bisa iya, bisa tidak. Perusahaan plat merah tersebut bakal ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan stadion, mengingat perusahaan milik negara ini mengikuti proses lelang sejak awal,” kata Umar.
Dia menambahkan, “Berdasarkan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang melakukan Penunjukan Langsung gagal lelang tersebut adalah Pokja Pemilihan, Ini akan kami pantau proses nya nanti,” ulasnya.
Ditempat terpisah Sofyan salah satu penggemar PSM Makassar sangat menyayangkan lambannya pembangunan stadion kebanggaan masyarakat Sulsel tersebut. “Ini stadion bersejarah sudah rata dengan tanah, pembangunannya juga lamban proses lelangnya begitu panjang,” kata pria yang bekerja disektor keuangan ini. (LN)