LEGION NEWS.COM – Pemerintah kota Makassar telah mendatangani Perwali tentang RT-RW, Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Makassar Moh. Ramdan Pomanto melalui video yang beredar di media sosial sejak malam tadi, Minggu 13 Maret 2022.
Dilansir dari video resmi Pemkot Makassar. Nampak Wali kota Makassar menyampaikan ucapan terima kasih nya atas segala dedikasi para RT-RW yang telah menjalankan tugasnya selama ini.
“Perwali RT-RW telah ditandatangani berarti perwali lama telah selesai,” ungkap DP akronim dari Wali Kota Makassar dua periode ini.
“Ijinkan saya bersama pemerintah kota Makassar menyampaikan terima kasih atas seluruh dedikasi RT-RW selama ini telah menyelesaikan tugas nya dengan sempurna hingga Maret 2022 ini. Sambil menunggu pemilu raya RT-RW insyaallah akan diselegarakan dalam waktu secepat-cepatnya kami menunjuk PJ untuk sementara waktu,” kata DP.
“Sehingga saya menyampaikan kepada seluruh PJ jangan dengan penunjuk PJ kemudian kita lengah justru PJ ini bagaimana bekerja dengan baik sambil menunggu pemilu raya yang akan segera kita siapkan,” tutur Wali Kota Makassar
Kepada yang belum sempat duduk ke PJ ijinkan saya menyampaikan kita masih punya kesempatan untuk ikut Pemilu Raya inshallah semua bisa terpilih orang-orang yang terbaik kalaupun tidak terpilih anda juga masih orang-orang yang terbaik.
Masih banyak kegiatan pemerintah kota makassar yang kita persiapkan untuk itu kepada yang tidak terpilih tidak usah kecewa ini persoalan memilih.
Dalam video tersebut, diakhir penyampaiannya Wali Kota Makassar juga menghimbau Siapa saja yang mau mengdedikasi dirinya untuk kota makassar hubungi pemerintah kota Makassar. “Pemkot Makassar mempersiapkan bagi mereka yang ingin mendedikasikan dirinya untuk membangun kota Makassar secara bersama-sama,” tutur Wali Kota Makassar.
Tanggapan para RT-RW yang telah dibebas tugaskan.
Junaedi misalnya Ketua RT-6/RW-7 di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang. Dia mengatakan setelah melihat dan mendengar video Wali Kota Makassar yang beredar tersebut sangat Kaget dan sangat menyanyangkan kebijakan Wali Kota Makassar tersebut.
“Tadi nya kami para RT/RW berharap Pemkot Makassar mengacuh pada Peraturan daerah nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah kota Makassar. Itu ada di Bab XIV Ketentuan Peralihan pada Pasal 19 berbunyi LPM, RT, RW yang ada pada setiap kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan peraturan daerah tersebut” ungkap dia.
Dia menambahkan pada Pasal 20 ayat 1 selambat-lambatnya 3 bulan sejak di undang peraturan daerah tersebut, diadakan pemilihan pengurus untuk membentuk pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 19. Ayat 2 Camat dan Lurah memfasilitasi terlaksananya pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1.
Sejumlah teman-teman bukan tidak ikhlas atau tidak mau untuk diganti sebenarnya tidak ada masalah adanya pergantian Pelaksana Jabatan (PJ) atau pergantian, Tetapi di mana pergantian ini harus sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku
Kami RT/RW mengacu pada peraturan daerah nomor 41 tahun 2001. Di mana jelas di situ bahwa tata cara pemilihan RT RW dan pemberhentian RT RW. Temaksud peralihannya, di situ dijelaskan secara detail dan sehingga ketika pemerintah kota Makassar membuat atau meng-SK kan pelaksana jabatan saya menganggap bahwa ini bisa berdampak kepada kegaduhan teman-teman RT RW karena ada yang kemudian tiba-tiba Langsung diganti tanpa adanya pemberitahuan dan alasan yang jelas.
Ini kan tidak keseluruh RT/RW yang di PJ kan. Jangan sampai ada muatan politik, karena kuat dugaan rata-rata RT/RW yang diganti saat Pilkada lalu tidak mendukung salah satu pasangan saat itu.
“Okelah ada kepengurusan baru tapi menjadi pertanyaan lagi pengurusan baru Ini dari mana, Apakah sudah dilaksanakan pemilihan, Nah kalau sudah dilaksanakan pemilihan. Pemilihan nya itu di mana, Kapan dan siapa yang memilih, Jangan sampai pemerintah kota ini terkesan menunjuk menunjuk saja, siapa saja yang akan di tempatkan sebagai pelaksana jabatan dan kemudian jangan sampai ada unsur-unsur yang PJ kan bukan yang mendukung daripada calon tertentu,” kata-Nya.
“Kami RT/RW meminta pemerintah kota Makassar Ayolah kita sama-sama move on mendukung daripada program pemerintah kota Makassar urusan politik sudah selesai jangan sampai di campur adukkan, kata Samsir Saeni Ketua RW 01, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang.
“Kami RT/RW Se-kota Makassar berharap Wali Kota Makassar tidak lagi menggunakan cara-cara politik balas dendam. Ayolah sama-sama membangun kota Makassar dan berharap Wali Kota Makassar tidak mengkotak-kotak masyarakat,” kunci Anchi sebutan lain Ketua RW.01 kelurahan Pandang ini. (LN)