LEGION-NEWS.COM, LUWU UTARA- Aliansi Masyarakat Aliran sungai Rongkong (AMAL) mengecam segala bentuk aktivitas pengambilan Material Batu Gajah di sungai rongkong yang dapat merusak lingkungan dan tidak memiliki ijin menambang.
Program tahap ke 2 soal penanganan banjir sungai rongkong, Radda dan Masamba pasca bencana Luwu Utara pada tahun 2020 tetap berlanjut. Oleh sebab itu kebutuhan material seperti batu gajah (batu besar), menjadi kebutuhan paling pokok dalam proyek ini.
“Melihat pekerjaan yang lalu lalu pengambilan batu gajah khusunya di sungai Rongkong begitu massif di lakukan oleh para penyuplai (kontrakan) yang mengambil menguras batu batu besar yang ada di sungai Rongkong dan di sinyalir tidak memiliki ijin menambang,” ungkap Al Hidayat Ketua AMAL dalam keterangan resminya ke wartawan, Kamis (17/02).
Ia menuturkan, pada waktu itu masyarakat dan para pemerhati kecolongan hingga tidak ada sikap masyarakat dengan adanya aktivitas tersebut, selain karena pekerjaan sudah berjalan juga karena sungai Rongkong pada waktu itu masih memiliki batu cukup banyak sehingga ada permakluman.
“Tetapi untuk tahap kedua ini tidak ada lagi toleransi sungai Rongkong harus di selamatkan dari tangan tangan yang jail Agar tidak berdampak kepada ekosistem sungai dan lingkungan sekitar,” bebernya.
Ia menegaskan, dengan itu kami Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Rongkong (AMAL-Sungai Rongkong), sebagai lembaga pemerhati sungai Rongkong dan lingkungan akan menolak tegas segala bentuk aktivitas pengambilan Batu Gajah yang ada di sungai Rongkong.
“Kami juga akan melakukan pelaporan tertulis sampai ke balai jika ada oknum pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di sungai Rongkong jika hal ini tidak di indahkan,” pungkasnya. (*)