MAKASSAR, Legion News – Sejak berpindah nahkoda dari tangan Tarmizi ke tangan Firdaus Dewilmar, penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tak lagi bergairah.
Sejumlah kasus korupsi yang ditangani dinilai tak ada yang berjalan sesuai harapan malah terkesan menambah rentetan kasus korupsi mandek ditubuh Kejati Sulsel.
Ketua DPP GEMPAR NKRI, Akbar Polo mengatakan sejak Kejati Sulsel dipimpin oleh Firdaus Dewilmar, tak ada satupun kasus korupsi yang berhasil dituntaskan. Penanganan kasus hanya dibesar-besarkan diawal penyelidikan namun belakangan hilang begitu saja alias dipetieskan.
“Apalagi berbicara kasus-kasus lama yang sebelumnya menjadi pekerjaan rumah. Tak ada satupun diselesaikan malah ada beberapa kabarnya dihentikan diam-diam,” kata Akbar Polo, Rabu 8 Juli 2020.
Ia melihat komitmen Kejati Sulsel dalam hal pemberantasan korupsi sejak dipimpin Firdaus, jauh merosot ke bawah.
“Dari pengamatan kami sejak Firdaus memimpin, penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi nol besar. Tak ada yang menonjol,” jelas Akbar Polo.
Firdaus, kata dia, hanya gemar menghabiskan waktu membuat sejumlah kerjasama (MoU) baik dengan instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Sulsel.
“Soal evaluasi jajaran khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang digembor-gemborkan sejak awal memimpin, bagi kami tak ada dampak positif yang bisa diambil. Justru sebaliknya berjalan mundur,” akui Akbar Polo.
Ia berharap Kejaksaan Agung segera mengembalikan marwah Kejati Sulsel yang sebelumnya dikenal komitmen dalam pemberantasan korupsi.
“Saat rilis peringatan hari anti korupsi sedunia sekaligus sebagai rilis akhir tahun 2019 kemarin, kita sudah bersurat untuk mendorong Kejagung segera evaluasi Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar karena kinerjanya yang buruk,” ungkap Akbar Polo.
Tak hanya itu, keterbukaan informasi publik di era kepemimpinan Firdaus khususnya terkait penanganan kasus korupsi, kata Akbar Polo, tidak berjalan sesuai amanah undang-undang.
“Salah satu buktinya saat beberapa lembaga mengajukan permintaan salinan penghentian penyidikan perkara korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang menjerat Soedirjo Aliman alias Jentang, hingga saat ini tidak ditanggapi. Jadi jelas bahwa Firdaus ini menghindari pengawasan publik,” ucap Akbar Polo.
Tak hanya persoalan penanganan kasus korupsi, GEMPAR NKRI, lanjut Akbar Polo juga menilai Kejati Sulsel dibawah kepemimpinan Firdaus tak serius dalam mengejar sejumlah buronan (DPO) perkara korupsi yang terbilang bertahun-tahun belum ditangkap.
“Terkait dengan DPO menjadi tugas yang tidak pemah terselesaikan, Kejati Sulsel seakan tidak berkutik menghadapi koruptor yang menghilangkan diri. Tercatat masih banyak DPO yang berkeliaran,” Akbar Polo menandaskan.
Rentetan Kasus Korupsi Mandek di Kejati Sulsel
- Kasus korupsi dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang
- Kasus dugaan suap proyek DAK di Kabupaten Bulukumba senilai Rp49 miliar
- Kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare
- Kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkup Dinas Kehutanan Sulsel.
- Kasus korupsi dugaan penyelewengan dana Hibah di lingkup Koni Kabupaten Luwu Utara.
- Kasus korupsi pengadaan alkes di RS. Haji dan RS. Labuang Baji Makassar.
- Kasus korupsi dugaan kebocoran pajak bahan bakar kendaraan di Sulsel
- Kasus korupsi jatah makan minum pasien di RS. Jeneponto
- Kasus korupsi dugaan penyelewengan dana pengelolaan Pasar Butung Makassar
- Kasus korupsi dugaan penyelewengan dana di lingkup Perusda Jamkrida Sulsel.
- Kasus korupsi dugaan penjualan aset PT. PLN
- Kasus korupsi proyek jalan fiktif di Kabupaten Pinrang
- Kasus korupsi perusda kripik zaro di Palopo.
- Pengembangan Kasus Korupsi Pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Hasanuddin Makassar
- Kasus korupsi pembangunan sejumlah puskesmas di Makassar