LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Gubernur Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) terkait dugaan korupsi Bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar (9/2/2022)
Dalam aksinya Isranto Buyung selaku Jendral lapangan mengatakan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI Sulsel) yang berpotensi merugikan negara sampai Rp 681.560.000 dan telah mereka laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) beberapa waktu lalu ia menuntut Sekertaris Daerah (Sekda) prov. Sulsel selaku Tim Koordinator (Tikor) Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengevaluasi kinerja Kadis Sosial dan PPTK Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Adanya temuan BPK RI Sulsel sebanyak 769 orang penerima bantuan tidak disertai dokumen nomor induk kependudukan (NIK) hanya berdasarkan nama dan alamat, juga ditemukan 780 orang penerima bantuan ganda maka berdasarkan hal tersebut ia meminta sekda prov. untuk mengevaluasi Kadis Sosial dan PPTK,” ucap buyung
Lanjut Buyung “hal ini tentunya melanggar aturan dan diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan negara/daerah pada pasal 141 ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan juga melanggar peraturan Bupati kepulauan selayar Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka penanggulangan Covid19”
Kemudian massa aksi dikantor Gubernur ditemui oleh Andi Iqbal S.STP M.Si Kabid Kewaspadaan dan Penanganan konflik Kesbangpol Sulsel, yang menyatakan selebaran isi pernyataan sikap ini akan kami sampaikan ke Pimpinan.
“Kami akan sampaikan aspirasi GMB Sulsel ke Pimpinan dan segera melakukan koordinasi ke pihak-pihak menangani hal ini,” ucapnya
Lalu massa aksi melanjutkan unjuk rasa di Kejati Sulsel meminta untuk mempercepat dan segera menuntaskan kasus bansos kabupaten kep.selayar disana mereka berusaha membakar ban namun berhasil di halau oleh polisi. Tidak lama kemudian mereka membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan mendatangi Kejati Sulsel mengawal pelaporannya terkait bansos Kabupaten Kepulauan Selayar T.ahun Anggaran 2020. (*)