Batal Bebas, Kejari Makassar Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Manipulasi Kredit Bank Negara

Kasi Pidsus Kejari Makassar Syamsurezki (ist)
Kasi Pidsus Kejari Makassar Syamsurezki (ist)

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mantan tersangka kasus korupsi manipulasi penyaluran kredit modal kerja di bank negara, YTN dan IZ pada 10 Januari lalu.

Terbitnya Sprindik baru itu memang dilakukan usai keduanya menang atas praperadilan yang diajukannya.

Penetapan tersangka dinyatakan hakim tidak sah lantaran perhitungan kerugian negara dilakukan bukan menggunakan auditur BPK.

“Seperti yang sudah kita janjikan, Sprindik baru sudah terbit 10 Januari lalu,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar, Syamsurezki saat dikonfirmasi, Minggu 6 Februari 2022.

Advertisement

Dengan adanya Sprindik baru ini tentu saja semua tahapan akan dilakukan kembali termasuk melakukan pemeriksaan ulang.

“Setelah diterbitkan Sprindik umum ini, tim penyidik akan melakukan tahapan dari awal, termasuk pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi,” ucap mantan Kasi Intel Kejari Gowa ini.

Syamsuresky tak menampik Sprindik baru diterbitkan setelah sebelumnya dilakukan penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap dua orang tersangka masing-masing YTN dan IZ.

Hal itu dilakukan berdasarkan perintah putusan prapradilan dari Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, agar Kejari Makassar menghentikan penyidikan tersebut.

Selain itu, putusan hakim juga meminta Kejari membebaskan tersangka dari sel tahanan Tipikor, Rumah Tahananan (Rutan) Klas I Makassar.

Perintah itu Berdasarkan putusan prapradilan nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mks, yang mengabulkan permohonan gugatan prapradilan tersangka Andi Rachmat, selalu pemohon.
“Kita telah resmi mengeluarkan SP3 dan saat ini kami telah terbitkan Sprindik baru,” tutupnya. (Forwaka)

Advertisement