WALHI Sebut Pemda Bulukumba Melanggar HAM, Terkait dengan Pengusuran Warga Pantai Merpati

Nampak seorang anak warga warga pantai Merpati saat penggusuran Senin, (31/1) lalu.
Nampak seorang anak warga warga pantai Merpati saat penggusuran Senin, (31/1) lalu.

LEGION NEWS.COM, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba telah melakukan langkah penggusuran terhadap warga disekitar kawasan pantai Merpati.

Penggusuran ini kurang lebih melibatkan 100 personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 159 jiwa yang terdampak penggusuran dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut maupun tanggungjawab dari pemerintah.

Menanggapi penggusuran yang dialami oleh masyarakat pesisir Pantai Merpati Bulukumba, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan turut mengecam tindakan Pemerintah Daerah Bulukumba yang tidak memikirkan nasib warganya.

Advertisement

Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Slamet Riadi selaku Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda Bulukumba tersebut telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia.

“Seharusnya, Negara dalam hal ini Pemda Bulukumba berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Asasi Manusia tiap warganya. Utamanya menyangkut soal Hak atas Perumahan dan Hak Mendapatkan Penghidupan yang Layak. Tapi yang terjadi di lapangan tidak demikian. Justru Masyarakat Pantai Merpati digusur dan diabaikan oleh negara sendiri”, Ucapnya.

Tidak hanya itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan ini juga menjelaskan bahwa penggusuran atas dasar penataan pantai untuk pembangunan pusat kuliner dan ikon Bulukumba tersebut semakin memperjelas wajah pembangunan dan tata kelola pesisir Sulawesi Selatan yang semakin hari semakin tidak berpihak terhadap masyarakat lokal.

“Penataan Pantai Merpati itu sebenarnya untuk siapa, sebab seharusnya penataan tersebut melibatkan masyarakat yang telah lama mendiami Pantai Merpati, bukan dengan menggusur dan menghilangkan pekerjaan mereka yang sangat bergantung pada sumber daya pesisir. Karena, ini sudah jelas merupakan kewajiban negara terhadap warganya sendiri”, tegasnya”.

Terakhir, Slamet pun melihat peristiwa ini sebagai pola yang berulang di kawasan pesisir Sulawesi Selatan dan lagi-lagi masyarakat kecil lah yang menjadi korbannya.

“Olehnya itu, WALHI Sulawesi Selatan mendesak agar Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba tidak lepas tangan atas kejadian ini dan segera menyediakan tempat tinggal dan pekerjaan yang layak bagi masyarakat pesisir Pantai Merpati yang menjadi korban penggusuran”, tutupnya. (**)

Advertisement