Video: Pemkab Gusur Lahan Pertanian, Ini Kata Lembaga Anti Rasua di Enrekang

Foto hasil tangkap layar
Foto hasil tangkap layar

VIDEO: Pemkab Enrekang lakukan penggusuran lahan pertanian. Jumat, (31/12)

ENREKANG, LEGION NEWS.COM – Penggusuran lahan pertanian warga Kampung Sikamasean Desa Batu Mila, Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang merupakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak manusiawi.

Hal ini diungkapkan oleh aktivis Komunitas Massikola, Rahmawati Karim, Sabtu, (1/1/2022).

Advertisement

Bahkan aktivis anti rasua (Korupsi) ini menilai jika kebijakan pemerintah Kabupaten Enrekang yang menggusur paksa tanaman petani, salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini pelanggaran HAM yang dilalukan pemerintah daerah Enrekang. Pada hal pemerintah seharusnya berupaya mensejahterakan rakyat tapi ini justru menghancurkan mata pencaharian warga,” ungkap Rahma dengan nada yang keras.

Bayangkan saja kata Rahmawati Karim, akibat penggusuran yang berlangsung sejak minggu kedua Desember 2021 itu, puluhan petani terancam kehidupannya.

Bermacam-macam tanaman pertanian baik jangka panjang maupun jangka pendek, telah digusur menggunakan ekskavator untuk perluasan lahan PTPN XIV.

“Kebijakan ini semakin memiskinkan rakyat. Bahkan kebijakan ini mengancam warga tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang.

Keberadaan petani jelas mantan anggota KPU Enrekang ini, sebetulnya telah diatur sejak 22 tahun yang lalu dalam Keputusan Bupati Enrekang almarhum H. Iqbal Mustafa, Nomor 387 Tahun 1999 silam.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa warga tidak mampu dapat memanfaatkan lahan tidur. “Bahkan beberapa tahun sebelum dikeluarkan surat itu, warga sudah mulai bertani di lahan yang dulunya hutan. Warga yang merintis jadikan lahan tidur menjadi perkampungan yang diberi nama Sikamasean,” ungkapnya lagi.

Olehmya itu, Rahma mendesak Bupati Enrekang H. Muslimin Bando agar menghentikan penggusuran lahan pertanian warga.

Seharunya menurut dia lagi, pemerintah membuat kebijakan yang melindungi petani.

“Bupati seharusnya mengeluarkan kebijakan berupaya membantu petani menghadapi permasalahan seperti kesulitan sarana dan prasarana produksi hingga pemasarannya. Bukan justru kebijakan menghancurkan tanaman petani yang puluhan tahun telah dirawat,” kesal aktivis Komunitas Gerakan Enrekang Tanpa Korupsi (Gertak)

Dirinya juga mendesak bupati agar secepatnya mengganti kerugian yang dialami warga Sikamasean. Hal ini sebagai langkah memenuhi kebutuhan sehari-hari para petani yang kehilangan mata pencaharian. “Pemerintah selain mengembalikan lahan warga, juga harus mengganti kerugian tanaman warga yang digusur,” tutup Rahma. (rls)

Advertisement