Di Penghujung Tahun 2021 Ditreskrimsus Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Raya

FOTO: Ilustrasi
FOTO: Ilustrasi

MAKASSAR, LEGION NEWS.COM. Di Penghujung tahun 2021 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menahan 13 tersangka dugaan Korupsi RS Batua.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua terbilang memakan waktu cukup lama

Termasuk AEH, yang berkas perkaranya bolak balik ke Kejati Sulsel.

“Ini lagi diperiksa kesehatan mereka (13 tersangka) di kantor (Polda Sulsel),” ucap Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).

Advertisement

Alasan penahanan, kata Perwira Satu Bunga ini, pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.

“Sudah lengkap berkasnya semua. Dari pada mereka kemana-mana kan, jadi kita tahan,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini proyek pembangunan RS Batua Makassar tipe C, menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.

13 orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP)

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (*)

Advertisement