MAKASSAR, Legion News — Subdit Windag Krimsus Polda Sulsel telah melakukan pengamanan terhadap barang campuran yang kuat dugaan adalah barang ilegal asal Malaysia yang masuk melalui pelabuhan Nunukan (Kaltra) menggunakan kapal motor KM Thalia .
Adapun barang yang diduga ilegal tersebut diamankan di dermaga pelabuhan nusantara paotere pada Jumat (3/7) oleh Tim Subdit Indag Krimsus Polda Sulsel sekitar Pukul 11.30 wita yang dipimpin langsung Kompol Arisandi (Kasubdit 1 Windag Krimsus Polda Sulsel) berasama 5 orang lainya.
Diketahui barang yang diduga ilegal tersebut dikemas dalam bentuk karung dan dimuat dengan menggunakan kendaraan jenis truk sebanyak 5 unit masing masing
- No.Pol DD 8928 QW Warna Putih
- No.Pol DP 8899 SH Warna Kuning
- No.Pol DP 8417 AD Warna Kuning
- No.Pol DP 8174 CB Warna Putih
- No.Pol DP 8793 AG warna Biru
Menurut Kompol Arisandi mengatakan bahwa dugaan barang ilegal antar negara yang diamankan dari pemilik barang atas nama H. Suryadi dan H. Ical dengan rincian masing masing jenis barang antara lain
Alat/perabot rumah tangga, berupa, Karpet, Bahan Makanan Ringan jenis Apollo, biskuit, Minuman kemasan
Alat pertanian dan lain-lain.
Lanjut Kasubdit 1 Indag Krimsus Polda Sulsel juga menjelaskan bahwa barang campuran yang disita dari pedagang yang diduga ilegal dan berasal dari Malaysia tersebut dibawa ke Polda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian kata Kompol Arisandi Kasubdit 1 Indag Krimsus Polda Sulsel mengatakan jika hal tersebut tidaklah menutup kemungkinan adanya komplain dari pihak pemilik barang yang di sebabkan adanya tebang pilih dalam Proses penegakan hukum sehingga dapat terjadi kecemburuan sosial oleh para Pedagang.
“Untuk saat ini intelijen juga terus bergerak dengan langkah langkah pengumpulan Pulbaket di TKP” jelas Kompol Arisandi.
Dirinya berharap sekiranya Polsek KPN selaku penanggung jawab Wilayah Pelabuhan Nusantara Parepare untuk melakukan pemantauan dan melakukan tindakan hukum terhadap para Pelaku kejahatan di Pelabuhan Nusantara Parepare terutama barang barang yang di duga ilegal.(anas)