GMB Sulsel Soroti Bangunan di Kelurahan Batua Banyak Tidak Memiliki IMB

0
Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan saat melakukan aksi demostrasi pada kesempatan lainnya.
Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan saat melakukan aksi demostrasi pada kesempatan lainnya.

MAKASSAR, LEGION NEWS.COM – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan menyoroti beberapa pembangunan gedung di Kelurahan Batua, kota Makassar diduga tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di keluhkan warga.

Hal itu tentunya menjadi perhatian Isranto Buyung Ketua GMB Sulsel dia mengatakan bahwa pembangunan tersebut tentunya melanggar Perwali Kota Makassar nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan dalam kota.

“Belakangan ini Perwali banyak diabaikan baik oleh warga,” ujar Buyung.

Ada 2 sisi bangunan yang tidak tertib aturan yang pertama adalah Pendiri bangunan dan yang kedua Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Karyadi Kadar S.Sos, M.Si di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, tuturnya saat ditemui media (22/12)

“Si pendiri bangunan sewenang-wenang melakukan pembangunan tanpa mengurus ijin mendirikan bangunan terlebih dulu,” ujar Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan Karyadi Kadar S.Sos, M.Si di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, tuturnya saat ditemui media (22/12)

Kabid Penertiban Ruang dan Bangunan, Perwali kota Makassar nomor 25 tahun 2014. Dalam pasal 2 disebutkan penertiban bangunan meliputi bangunan yang tidak memiliki izin.

Pun, pada pasal 7 di Perda tersebut surat teguran pertama memuat isi kesalahan disertai dengan hukum yang jelas dan kami anggap sudah jelas salah karena tidak memiliki ijin membangun, surat teguran kedua mengingatkan teguran pertama dan surat teguran ketiga memuat mengingatkan surat teguran pertama dan kedua serta perintah untuk membongkar sendiri,” imbuh Karyadi Kadar

Dari hasil pantauan GMB Sulsel, Diketahui sebelumnya teguran pertama sudah dilayangkan dan sempat memberhentikan pekerjaan. “Namun belakangan ini pekerjaan dilanjutkan lagi,” ungkap Buyung Iswanto

“Harusnya surat teguran kedua dan ketiga sudah menyusul karena belum memiliki izin membangun seandainya pak Kabid tertib secara administrasi,” kata dia.

Apalagi sudah ada teguran pertama yang sudah dilayangkan pada tanggal 28 Oktober 2021 dan sempat memberhentikan pekerjaan tersebut selama kurung waktu satu bulan lebih, namun belakangan ini pekerjaan dilanjutkan lagi dan sudah masuk 2 pekan.

Harusnya surat teguran kedua dan ketiga sudah menyusul seandainya pak Kabid tertib juga secara administrasi.

Iswanto menilai bahwa Perda hanya berupa lembaran peraturan yang tidak berhasil di implementasikan di kota Makassar, harusnya bangunan itu sudah dirobohkan karena tidak ada izin, namun surat kedua saja belum belum nyusul apalagi teguran ketiga,

“Yang begini-begini sebenarnya diluar kepalaji karena adami juknis perwali nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan” keluhnya kepada awak media.

Apabila dalam pekan ini belum di tindak lanjuti keluhan warga, saya selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu dalam dekat hari ini akan melakukan aksi demonstrasi ke Dinas Tata Ruang untuk menuntut dinas tersebut agar segera mengambil sikap tegakkan aturan yang berlaku (Perda dan Perwali – red).

“Apalagi yang Dinas Tata Ruang agukan, sudah jelas melanggar itu bangunan, menabrak aturan tapi Dinas Terkait hanya tutup mata seolah – olah tidak ada masalah dan tidak hadir untuk kepentingan warga,” kata Buyung.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa warga sekitar telah membuat petisi atau keluhan warga dan sudah dikirimkan ke Dinas DPM – PTSP dan telah di tembuskan ke Dinas Tata Ruang perihal bangunan tersebut tetapi pihak dinas terkait tidak mengindahkan surat itu.

Warga telah mengirim surat keluhan pertanggal 17 Desember 2021 ke Dinas PTSP, jadi tanda tanya besar kepada Dinas Tata Ruang, tidak menindak lanjuti dan tidak merespon surat itu, apakah nanti muncul gejolak di masyarakat baru di tindak lanjuti” Kunci Buyung. (**)

Advertisement