Baleg DPR Serap Aspirasi dari Masyarakat Papua Terkait Penyusunan RUU Minol

Anggota Baleag DPR RI Ferdiansyah saat memimpin pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Pemprov. Papua, di Jayapura, Papua, Kamis (9/12/2021). Foto: Tasya/Man
Anggota Baleag DPR RI Ferdiansyah saat memimpin pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Pemprov. Papua, di Jayapura, Papua, Kamis (9/12/2021). Foto: Tasya/Man

LEGION NEWS.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, saat kunjungan kerja di Papua mendapatkan masukan berharga terkait penyusunan Randangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Para tokoh masyarakat juga pemuka adat yang hadir saat kunjungan kerja tersebut mengusulkan adanya kata ‘pengaturan minuman beralkohol’ diganti menjadi ‘pelarangan minuman beralkohol’.

Anggota Baleag DPR RI Ferdiansyah menyampaikan hal tersebut usai memimpin pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Pemprov. Papua yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Triwarno Purnomo beserta jajaran Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Papua, Rektor Univ. Cenderawasih Jayapura, PHRI, serta perwakilan ormas keagamaan dan tokoh adat Papua, di Jayapura, Papua, Kamis (9/12/2021).

“Yang pertama dari baik itu kalangan tokoh masyarakat, tokoh adat dan juga pendeta sebagai tokoh agama serta beberapa para pelaku usaha juga secara tegas menyatakan bahwa bukan saja dalam konteks pengaturan tapi lebih baik pelarangan untuk minuman beralkohol ini” terang Ferdi.

Politisi Golkar ini mengatakan, meskipun UU Minol masih dalam proses pembahasan, namun Papua merupakan salah satu daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minol. Ia menginginkan jika UU Minol sudah disahkan, harus ada sinkronisasi dengan Perda yang ada sehingga peredaran minol ke depannya benar-benar ditegakkan guna meminimalisir dampak negatif minol dalam kehidupan bermasyarakat.

Advertisement

“Karena di Papua ini sudah ada namanya Perda Miras dan tentunya perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU Minol. Supaya implementasinya ditegaskan dan ditegakkan, karena dampak dari minol itu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat sangat banyak negatifnya. Diantaranya terjadi banyak kerusakan rumah tangga diantaranya banyak terjadi perkelahian juga terjadi kriminalitas,” tuturnya.

Legislator dapil Jabar XI ini mengaku tertarik dengan pernyataan pelaku usaha di sektor pariwisata yang mengatakan jika keuntungan penjualan minol tidak terlalu signifikan dibandingkan dengan dampak negatif yang diterima. Mereka justru meminta adanya aturan tegas untuk mengatur peredaran minol. Mengingat, penjualan minol selama ini dipersepsikan memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku usaha baik perhotelan maupun restoran.

“Justru jadi menarik di sini bagi kami sebagai Anggota Baleg, masukan juga dari pelaku usaha itu juga secara tegas menyatakan bahwa dampak secara ekonomi pun tidak terlalu signifikan. Bukan tidak ada, tapi tidak terlalu signifikan apabila dikaitkan dengan dampak negatif akibat minol itu kalau dibebaskan ataupun tidak diatur secara tegas di Papua ini,” terang Ferdi

Ferdi menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan diterimanya dalam kunjungan spesifik kali ini akan ditampung dan dibahas selanjutnya dalam rapat. Ia tetap meminta agar seluruh pihak baik Pemda maupun aparat agar dapat meningkatkan dan memperkuat koordinasi dalam rangka mengatur peredaran minol di daerahnya, saat RUU ini disusun oleh DPR dan pemerintah. (nap/es)

Advertisement