Oleh: Imam Buhori
LEGION NEWS.COM, OPINI – Sampai hari ini masih belum ada kata sepakat tentang pelaksanaan muktamar NU ke 34 Lampung. waktu yang di jadwalkan 23-25 Desember 2021 terbentur pemberlakuan PPKM lavel 3 yang akan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Rapat PBNU yang dilaksanakan 24 November di hadiri oleh PJ Rous Aam, Katib Aam , Ketua Umum Tanfidz dan Sekjen tidak berhasil menentukan hari H mukatamar.
Rapat deadlock karena Rois Aam dkk menghendaki pelaksanaan muktamar di majukan sebelum diberlakukannya PPKM salah satu alasan adalah tidak ada yang bisa menjamin kalau kasus covid akan tuntas tanggal 2 Januari 2022 di khawatirkan dengan adanya libur Natal dan tahun baru kasus covid akan melonjok sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. dengan demikian muktamar menjadi tidak menentu pelaksanaannya.
Namun dibalik alasan itu isu di majukannya muktamar berkaitan dengan boxing memboxing hotel. Telah beredar isu di medsos bahwa oknum kementerian agama telah memboxing beberapa hotel yang di kait kaitkam dengan pelaksanaan muktamar. Apa ada bonceng membonceng di muktamar NU?
Terlepas betul atau tidak dari kedua isu tersebut tapi namanya juga tetep isu.
Kalau tetap tidak ada yang mengalah hampir bisa dipastikan muktamar NU ke 34 ini seperti Muktamar PKB tahun 2008.
Terjadinya dua muktamar di PKB tahun 2008 karena ada perdedaan sikap Ketua Dewan Suro sebagai pimpinan tertinggi Di tubuh partai Kebangkitan Bangsa dengan Ketua Umum Tanfidz. Oleh karena itu Ketua Dewan Suro KH. Abddurahman Wahid menyelenggarakan muktamar di Parung sementara Ketua Tanfidz H. Muhaimin Iskandar menggelar muktamar di Ancol.
Kalau saya mengamati apa yang terjadi di PBNU saat ini hampir mirip. Rois Aam sebagai pimpinan tertinggi seperti Ketua Dewan Suro di PKB berbeda pendapat denganTanfidz .
Rois Aam minta mauktamar di ajukan sementara Sekjen yang secara implisit juga Ketum Tanfidz menginginkan muktamar di undur karena tidak ada titik temu maka rapat dealock.
lalu muncul surat
perintah yang di tanda tangini PJ Rois Aam KH. Miftachul Akhyar yang di tujukan kepada panitia OC dan SC untuk melaksanakan
muktamar tanggal 17 Desember 2021 surat
No 4272 /A.11.03/11/2021 tanggal 25 November 2021 surat yang di tandatangi sendiri tanpa pengurus Tanfidziyah sebagaimana lazimnya surat organisasi yang di tandatsngani berempat yaitu Rois Aam, Katib Aam, Ketum dan Sekjen tanfidziyah. Dengan menunjukkan surat tersebut bahwa masih adanya perbedaan pendapat dengan hari pelaksaan muktamar. Terlepas surat tersebu sah atau tidak sah, konstitusional atau tidak konstitusional atau sesaui denganAD ART atau tidak.
Dengan adanya surat tetsebut berarti bisa saja Ketua Umum Tanfidz melasanakan muktamar sesuai dengan waktu yang di inginkan yaitu bulan Januari 2022.
Dengan demiakian akan ada dua muktamar NU ke 34 ini. Kalau hal ini terjadi sangat di sayangkan.
Semoga PBNU mampu menyelesaikan konflik ini jangan hanya karena hari pelaksanaan muktamar NU jadi pecah. Persaudaraan sesama jamiyah yang di bangun Olah KH. Hasyim Ashari jadi rapuh. Terlebih apabila di tumpangi ia kelompok ketiga. jadikan muktamar NU sebagai ajang silatutrahim melahirkan beribu solosi bukan tempat berkelehi.
SEMOGA.