Oleh : Purwanto M. Ali
Alumni PMII dan GP Ansor
LEGION NEWS.COM – Polemik tarik ulur jadwal Muktamar NU ke 34 di Lampung antara dua pihak bersengketa yang menginginkan jadwal Muktamar NU dimajukan dan pihak yang menginkan jadwal Muktamar NU dimundurkan akan selesai sendirinya dengan solusi yang baik. Solusinya adalah di tangan Kepolisian RI.
Apabila Kepolisian RI tidak memberikan ijin keramaian untuk kegiatan Muktamar NU pada bulan Desember 2021 dengan alasan status negara masih dalam pandemi covid 19 dan kepolisian sedang memperketat kegiatan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru, maka kedua belah pihak internal NU yang bersengketa jadwal Muktamar NU akan menerimanya dengan baik.
NU adalah organisasi yang selalu taat dan patuh pada aturan yang berlaku. Dan selama ini NU selalu mendukung usaha pemerintah dalam menghadapi badai pandemi covid 19 dan bangkit dari musibah bencana global ini.
Apalagi pada saat ini pemerintah sudah mulai menutup dan memperketat pintu masuk kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri karena ada temuan covid 19 varian baru Omicron yang memiliki daya tular 500 % lebih dahsyat dibandingkan covid varian sebelumnya.
Catatan penting yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah tentang cakupan vaksinasi Covid-19 di provinsi Lampung yang dinilai masih rendah. Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap di provinsi Lampung baru berkisar 18 sampai 27 persen. Angka cakupan itu masih jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang tercatat 40 persen.
Dengan data tersebut, maka pemerintah daerah di provinsi Lampung sudah semestinya lebih memperketat kegiatan masyarakat dan tidak memberikan ijin penyelenggaraan kegiatan masyarakat yang bersifat massal.
Berkaitan dengan hal tersebut, tidak akan ada pihak di internal NU yang akan menentang pemerintah dan kepolisian apabila tidak memberikan ijin pelaksanaan Muktamar NU pada bulan Desember nanti. Semua elemen NU akan menerima dan memakluminya.
Dengan demikian polemik tarik ulur jadwal Muktamar NU dapat di akhiri. Otomatis Muktamar NU akan diundur dan dilaksanakan setelah tanggal 2 Januari 2022.
Oleh karena itu, untuk menciptakan suasana kondusif di internal NU, sebaikanya pihak kepolisian turut membantu menciptakan suasana kondusif, tenang dan teduh di internal NU dengan memberikan pernyataan tegas bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan ijin keramaian kepada masyarakat pada bulan Desember 2021.
Sebagaimana Polda Metro Jaya yang secara tegas tidak akan mebgeluarkan ijin keramaian atas kegiatan Reuni Akbar di sekitar Patung Kuda Jakarta oleh PA 212. Maka kepolisian juga wajib berlaku adil dan tidak berlaku diskriminatif kepada seluruh organisasi kemasyarakatan dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika kepolisian memberikan ijin kegiatan Muktamar NU pada bulan Desember 2021 ?
Pertanyaan tersebut akan memunculkan pertanyaan yang lain yaitu : Siapa yang mengajukan ijin pelaksanaan Muktamar NU kepada kepolisian ?
Sampai saat ini masih terjadi tarik ulur dan belum ada titik temu tentang jadwal Muktamar NU. Dan panitia Muktamar NU tentunya tidaklah mungkin mengajukan ijin kepada kepolisian tanpa adanya kepastian jadwal Muktamar NU yang telah ditetapkan oleh PBNU. Bila belum ada yang mengajukan ijin keramaian kepada kepolisian maka sudah pasti pula polisi tidak akan mengeluarkan ijin keramaian.
Namun demikian, sebaik – baiknya solusi atas polemik di internal NU tentang jadwal Muktamar NU adalah diselesaikan oleh internal NU sendiri tanpa melibatkan pihak eksternal NU. Karena itulah maka dibutuhkan kebesaran jiwa untuk mengutamakan kepentingan Jam’iyah NU, masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan politik kelompok – kelompok di internal NU.
Apabila semua elemen di internal NU memiliki kejujuran dan keikhlasan dalam pengabdiannya kepada NU, serta ketulusan untuk membesarkan dan menjaga marwah NU maka tidak ada alasan yang logis dan rasional untuk memperpanjang polemik dan sengketa jadwal Muktamar NU.
Jadwal Muktamar NU sesungguhnya bukanlah hal yang substantif dan penting bagi jam’iyah NU. Maka adalah hal yang sangat memalukan apabila para pimpinan, terutama para ulama dan lebih khusus ulama sepuh bersengketa disebabkan oleh sesuatu yang tidak substantif dan penting bagi kepentingan jam’iyah NU, umat, bangsa dan negara.