LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, selangkah lebih maju dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Tiga orang telah memenuhi panggilan penyidikan Kejaksaan. Ketiganya masih berstatus sebagai Saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai, Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar.
Kali ini penyidik memeriksa maraton tiga mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Kota Makassar.
Mereka merupakan mantan Dirum PDAM Kota Makassar, priode 2016 hingga priode 2019. Mereka menjalani pemeriksaan diruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Para mantan Dirum PDAM yang diperiksa secara maraton, dimintai keterangannya terkait kebijakan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar.
Termasuk seputar pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai tahun 2016 hingga tahun 2019, dalam kasus yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini ada tiga orang saksi yang kita periksa. Saksi yang kita panggil hari ini merupakan saksi dari mantan Dirum di PDAM Kota Makassar,” Ujar Andi Faik Wana Hamzah, saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Andi Faik Wana Hamzah menuturkan, bahwa mantan pejabat tinggi atau Dirum PDAM Kota Makassar ini. Adalah merupakan Dirum PDAM yang mejabat sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 lalu.
Diketahui dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.
Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. (**)