LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan yang menganiaya Pasangan Suami Istri (Pasutri) saat operasi PPKM di kabupaten Gowa pada Juli 2021 lalu, divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Vonis itu dijatuhkan kepada Mardani karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada pasutri, saat mendapati kafe milik pasutri itu tetap buka di luar batas waktu yang ditentukan saat PPKM level 2 di Gowa.
Putusan vonis itu dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan oknum Satpol PP bersikap arogan itu dihukum enam bulan penjara.
Menanggapi akan hal tersebut ketua umum Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli kembali mempertanyakan perkembangan kasus Pasutri tersebut yang juga telah melakukan tindakan pembohongan publik.
“Oknum Satpol PP, Mardani Hamdan telah divonis bersalah, untuk keadilan Pasutri Halim alias Ivan (24) dan Amriana (34), BMI telah melaporkan balik kedua Pasutri tersebut, ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong soal kehamilan,” ujar Ketum BMI ini. Senin, (8/11)
Diketahui, Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) pada Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita telah melakukan laporan resminya ke Polres Gowa.
BMI mengapresiasi proses hukum yang ditelah dilaksanakan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, terhadap eks Sekretaris Satpol PP kabupaten Gowa,
“Kami rasa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan yang matang olehnya, itu mari kita hormati proses hukum yang diputuskan baik vonis terhadap eks Sekretaris Satpol,” kata Zulkifli.
BMI berharap proses hukum yang sedang bejalan untuk pasangan pasutri di kabupaten Gowa. Kita harap dapat segera dituntaskan sehingga keadilan hukum bisa tegakkan kepada kedua belah pihak baik untuk Pasutri dan juga buat eks Sekertaris Satpol PP.
Dikutip dari detik.com Seperti diberitakan sebelumnya, Ivan dan Amriana sempat menjadi ramai di media sosial akibat dipukul eks Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan pada saat razia PPKM di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) sekitar pukul 20.40 Wita.
Pemukulan itu viral karena Amriana sempat disebut hamil 9 bulan. Mardani, yang menjadi pelaku pemukulan, kemudian ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa dicopot.
Namun persoalan tersebut ternyata tak berhenti sampai di situ. Pasutri Ivan dan Amriana dilaporkan balik ke polisi atas tudingan menyebarkan berita bohong soal kehamilan. (LN)