LEGION NEWS.COM, SURABAYA – Perseteruan dua kubu saling klaim sebagai pengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang sah. Kubu Nurdin Halid dan Sri Untari Bisowarno terus berlangsung. Kedua nya saling klaim kepengurusan yang sah.
Namun hal itu dibantah habis oleh ketua umum Dekopin Sri Untari Bisowarno, yang merupakan Ketum Dekopin terpilih hasil Munas Dekopin di Hotel Mercure, Makassar beberapa waktu lalu.
Saling klaim kepengurusan yang sah makin memanas usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan permohonan banding Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM Prof Widodo Ekatjahjana terhadap Nurdin Halid.
Alhasil, pendapat hukum Dirjen PP yang menyatakan Nurdin Halid tidak bisa jadi Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sah.
Ketua umum Dekopin kubu Sri Untari Bisowarno, menegaskan jika kepengurusan Dekopin yang dia pimpin, merupakan kepengurusan yang sah, dan sesuai dengan Angaran Dasar Koperasi.
Karena itu, ia merespon desas-desus dualisme Dekopin di masyarakat, yakni Dekopin yang dia pimimpin saat ini dengan Dekopin kepemimpinan versi Nurdin Halid.
“Menanggapi isu dualisme kepengurusan di tubuh organisasi Dekopin, maka kami perlu melakukan pelurusan berita, agar publik dapat mengetahui siapa sebenarnya pengurus Dekopin yang sah untuk masa bhakti 2019- 2024,” ujar Sri Untari, kepada awak media. Minggu, (31/10)
Pasalnya, lanjut Untari, sapaan akrabnya, Dekopin kepemimpinan nya merupakan pengurus yang menjaga marwah Keppres 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin.
Khususnya pada Pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011, menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).
“Sementara, Nurdin Halid telah menjabat Ketua Umum Dekopin selama dua periode yakni periode 2009 – 2014 dan periode 2014 – 2019,” tegas dia.
“Bahwa dalam Munas Makasar sejatinya menjadi akhir kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Nurdin Halid. Bukan kembali mengangkat dia,” kunci Sri Untari. Minggu,
Ia mengisahkan awal dari perseteruan Munas Dekopin yang dilaksanakan di Makassar, 11-14 November 2019 lalu.
Kubu Nurdin Halid, elah mengubah Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan Presiden melalui Keppres 6/2011 dan Anggaran Rumah Tangga Dekopin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Munas Nomor 04/MUNAS/DEKOPIN/IX/2011 tentang Anggaran Rumah Tangga Dekopin.
Akibat akrobat hukum Nurdin Halid, dan kawan-kawan yang secara sengaja menabrak aturan hukum dengan merubah isi Anggaran Dasar Dekopin, maka pengurus Dekopinwil dan Dekopinda yang tidak setuju dengan hasil Munas Makassar, melanjutkan dalam Munas Dekopin ke Hotel Mercure, Makassar.
Setelah sebelumnya berpindah dari Ruang Jade Hall, Hotel Claro, Makassar, karena keterbatasan tempat.
Lebih dari 200 peserta pemilik suara Munas Dekopin dari Dekopinda dan Dekopinwil menggelar Munas Dekopin yang sesuai dengan Anggaran Dasar Dekopin yang ada dalam Keppres No. 6/2011.
Hingga akhirnya secara aklamasi telah memilih dan menetapkan Dr Sri Untari Bisowarno. MAP sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024
“Dari runtutan fakta tersebut, semoga masyarakat bisa memahami kondisi Dekopin saat ini. Dan bijak menyikapi untuk tidak berkomunikasi dan bekerjasama dengan pengurus Dekopin Nurdin Halid. Selain daripada pengurus yang sah,” tutup Untari. (LN)