LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Bupati Gowa Adnan Puritcha Ichsan, sukses mendapuk gelar akademik tertinggi di bidang hukum pasca menyelesaikan Ujian Promosi Doktor bidang Hukum di Universitas Hasanudin.
Ujian promosi doktor berlangsung di Baruga Prof DR H Baharuddin Lopa S. H Fakultas Hukum Unhas, di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (28/10/2021) pagi.
Adnan sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul Pengaturan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepada Daerah di Indonesia
Adnan tampil optimis dalam sesi pemaparan dengan menyoroti tiga rumusan masalah dalam disertasinya yaitu bagaimana pengaturan calon individu dalam penyelenggaraan pilkada, bagaimana pelaksanaanya dalam sistem penyelenggaran pilkada dan bagaimanakah model/konsep pengaturan yang Ideal bagi calon individu.
Menanggapi gagasan Adnan dalam disertasinya itu, Pengamat Pemilu yang juga mantan Ketua KPU Makassar, Dr. Nurmal Idrus, MM, menyatakan gagasan itu layak dipertimbangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan dalam menyusuna Peraturan KPU (PKPU) nya ke depan. “Disertasi ini lahir dalam momentum yang tepat jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Para komisioner di KPU RI selayaknya mencari disertasi itu atau mengundang Adnan untuk diskusi tentang gagasannya ini,” kata Nurmal yang dikonfirmasi di Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021. Nurmal mendorong ada perubahan regulasi lewat PKPU karena memasukkan dalam UU Pilkada sudah tak memungkinkan oleh karena adanya konsensus pemerintah dan DPR untuk tak melakukan revisi UU Pilkada.
Nurmal melanjutkan gagasan tentang penyederhanaan pencalonan bagi calon perseorangan sehingga dicapai kesetaraan proses pencalonan bagi calon perseorangan dan calon usungan partai politik sangat menarik dan orisinil. “Gagasan itu menarik dan berani karena sebenarnya itu yang selama ini banyak dikeluhkan individu yang akan ikut kontestasi. KPU misalnya bisa mempermudah sistem verifikasi dukungan lebih fleksibel dan tak seketat seperti selama ini,” tambahnya.
Sistem pencalonan perseorangan dan verifikasi dukungan selalu menjadi biang rontoknya individu yang akan ikut kontestasi Pilkada. “Kadangkala dukungan riil di lapangan sudah diperoleh dengan jumlah dukungan KTP mencukupi, tetapi kemudian harus rontok oleh karena persoalan administrasi. Lihat betapa banyaknya dukungan KTP harus dibatalkan tim verifikasi oleh karena mereka tak menemukan orang tersebut sehingga berstatus TMS. Ini harus dicarikan solusinya oleh teman-teman KPU dan pintunya bisa diperbaiki di PKPU ke depan,” tambahnya.
Sejalan dengan disertasi Adnan, Nurmal menyoroti semakin sulitnya individu untuk ikut bertarung di Pilkada. “Ini bukan dalam konteks mempermudah individu untuk ikut bertarung, tetapi untuk memberi keluasan kepada warga Indonesia untuk dipilih dalam kontestasi Pilkada. Melewati pintu partai politik bagi calon dengan kompetensi bagus selalu terbentur oleh kekuatan oligarki parpol yang sulit ditembus oleh mereka. Maka, mempermudah calon perseorangan adalah salah satu solusinya,” tukas konsultan politik yang juga berprofesi dosen manajemen ini. ***