Terkait Patuku, Willibrordus Pondaag: Dana Desa Rentan di Korupsi, Jika Warganya tidak Terurus

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Salah satu kata kunci dalam definisi Desa adalah bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat Desa dipandang sebagai pelaku aktif di Desa yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab hukum (subyek hukum) sebagai penerima manfaat dari adanya dana desa yang dikelola oleh desa secara mandiri.

Dengan demikian, Maka jika terjadi suatu permasalahan dalam suatu desa seperti yang terjadi di Patuku, Desa Parigi, Kecamatan TinggiMoncong, Kabupaten Gowa.

Apakah Pemanfaataan Dana Desa sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan?, Ujar Willibrordus Pondaag (praktisi hukum dari Ikatan Advokad Indonesia).

Dipaparkan oleh Willi pula, bahwa masyarakat Desa  sebagai   pemilik, pelaksana sekaligus penerima manfaat program akan memiliki kemampuan untuk merumuskan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada pendapat hukum dalam kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah Desa.

Advertisement

“Jadi sangat di sayangkan jika suatu permasalahan yang terjadi di patuku tidak menuai solusi aktif yang kesemuanya seharusnya di awali dari inisiatif Kepala Desa Parigi, lalu kemudian Camat TinggiMoncong selaku Mediator dalam konflik warga, bila perlu Bupati pun harus turun tangan. Karena hal ini sangat menetukan nasib para Petani kedepannya,” ujar Willy

hal ini diungkapkan, karena Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana desa yang di kelola oleh Desa Parigi harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat setempat. Sebab, Distribusi Dana Desa secara langsung kepada Desa, dan pengelolaan Dana Desa secara mandiri oleh Desa pada dasarnya rentan terhadap munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana, baik itu ADD maupun DD.

Secara tegas di ungkapkan Praktisi ini,  dapat disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa pun terjadi praktek- praktek korupsi, Oleh karenanya Ujar Willi, Inilah yang mendasari pentingnya “upaya mendorong penegakkan hukum” yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, dengan memberi bantuan hukum bagi masyarakat Desa yang dibiayai dari Dana Desa. Tutupnya. (**)

Advertisement