LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulsel Bambang Priono hadir pada agenda Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Hotel Grand Claro Makassar, Kamis (14/10/2021)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi bersama aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian dalam memerangi mafia atau makelar tanah. Termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
Salah satunya dengan kegiatan hari ini yakni Sosialisai Pencegahan Kasus Pertanahan,” terang Bambang Priono.
Menurut Bambang fokus sosialisasi ini adalah pihak terkait yang memiliki celah dimasuki mafia tanah. Seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tanah miliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta kasus-kasus yang diadukan kepada Oumbudsman Sulsel.
“Kita berkolaborasi dengan aparat penegak hukum tidak lain untuk mengungkap mafia tanah yang bergerak di Sulsel. Kalau tanpa kolaborasi, tentu BPN tidak akan kuat. Oleh sebab itu, kita sosialisasikan pencegahannya. Apalagi Presiden sudah menginstruksikan kepada Kapolri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menumpas mafia tanah ini,” papar Bambang.
Terkait sepertiga kota di Sulsel yang digugat oleh mafia tanah, Bambang menyebut bahwa oknum yang bermain sama. Mulai dari aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti bekas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kabupaten Gowa, Pertamina Pelindo, lahan PT PLN, hingga lahan Masjid Al Markaz Al Islami dan tanah tol.
“Lahan Pertamina Pelindo itu sudah kalah, tapi kita masuk pidananya. Nanti kita bongkar siapa yang bermain. Kemudian yang sedang berjalan di pengadilan adalah lahan PT PLN. Penggugatnya atau oknumnya sama. Alas haknya sama dan menang pula di pengadilan semua,” katanya.
“Nah ini yang perlu sinergitas dengan kepolisian dan kejaksanaan. Yang baru lagi terkait tanah kebun binatang itu ada oknum mafia tanah membawa sertifikat bodong dan ditawarkan kepada investor.
Beberapa investor datang kepada saya Kepala Kanwil BPN Sulsel untuk mengecek keasilan sertifikat dimaksud. Setelah dicek keaslian ternyata bodong. Tapi masih juga dibawa-bawa,” ungkap Bambang.
Untuk itu, Bambang menyarankan kepada para investor agar berhati-hati berhadapan dengan mafia tanah. Dia pun menargetkan akhir tahun 2021 persoalan pertanahan di Sulsel selesai.
“Kami target akhir tahun tercapai, karena ini Pak Menteri juga perintahkan Dirjen VII untuk membuat tim terkait kasus PLN di Jalan Latimojong
yang diguat.
Dimana PLN sudah punya HGB dan gugatannya tetap masuk gugatan. Dan penggugatnya sama,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Makassar Yan Septedyas mengakui bahwa permasalahan pertanahan di Kota Makassar memang terindikasi peran mafia tanah. Namun soal kepastiannya, dia menyerahkan kepada penegak hukum.
“Pastinya kami sudah antisipasi dengan melakukan arahan ke bawah bahwa dalam bekerja harus berhati-hati karena nilai tanah semakin meningkat. Apalagi sekarang ini banyak orang bukan lagi berinvestasi kepada sektor riil, tapi berinvestasi kepada permasalahan. Kalau bicara tanah memang harus mengedukasi masyarakat,” singkatnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan Subhan Djoer pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kanwil BPN Sulsel sejalan dengan pihaknya. “Selama ini kita juga aktif dalam persoalan pertanahan.
Dimana 70% laporan pengaduan masuk terkait kasus pertanahan. Memang ada keterkaitan mafia tanah,” akunya.
Terkait kemitraan dengan BPN, Subhan menyatakan sudah lama berjalan dalam rangka menyelesaikan laporan masyarakat terkait pertanahan.
“Kanwil BPN melakukan pencegahan tentu kita sangat mengapresiasi. Kalau masalah pertanahan ini menjadi berkurang, tentu berkurang juga beban Ombudsman,” ujarnya.
“Karena memang tugas kami tempat masyarakat mengadukan. Dan BPN tempat masyarakat dilayani dalam persoalan administrasi pertanahan. Kadang kala masyarakat tidak tau letak permasalahannya sehingga kerap menyalahkan BPN. Padahal kalu kita masuk ke dalam, kita akan tahu sejauh mana BPN berupaya mengatasi persoalan pertanahan ini. Intinya, kita mau memperbaiki sistem pengaduan masyarakat,” tutup Subhan.