LP2JK Lakukan Investigasi Proses Lelang Pengadaan Barang Jasa di LPSE Barru untuk Melengkapi Laporan di KPK

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Usai melaporkan dugaan pengaturan lelang proyek pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Pemantau Pokja Jasa Kontruksi (LP2JK) akan mendalami dugaan keterlibatan AM dalam pengaturan-pengaturan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Dalam pesan rilisnya LP2JK masih menyoroti soal dugaan keterlibatan AM salah satu pejabat di Pemkab Barru disebutnya, hampir semua paket pekerjaan konstruksi, baik yang di tenderkan maupun yang tidak di tenderkan.

“Pada prinsipnya, ketika sebuah dugaan sudah bergulir di pemberitaan, baik itu di media online, media sosial dan media non online lainnya, maka seharusnyalah pihak pihak yg berkompeten menjadikan DUGAAN TERSEBUT menjadi pintu masuk utk menyelidiki dan mendalami, apakah dugaan itu benar atau salah,” ujar Oella Sang Bakti ke awak media. Selasa, (28/9)

“Dan tentunya kalau ada fakta-fakta, maka pihak yang berkompeten akan melakukan investigasi dan membuat laporan untuk didiskusikan, didalami dan dikembangkan,” ujar direktur Eksekutif LP2JK Oella Sang Bakti. Selasa,

Advertisement

Dalam dugaan terhadap AM, selaku kerabat dekat penguasa di Kabupaten Barru, LP2JK menduga AM mengintervensi POKJA dalam rangka mengatur para pemenang tender di semua paket yang di tenderkan maupun yg tdk di tenderkan.

LP2JK akan bersikap dan akan mendalami hasil Tim Peneliti Dan Investigasi untuk selanjutnya kembali akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi inikan baru dugaan yang sudah di wartakan, nanti hasil dari Tim Peneliti Dan Investigasi kita dalami dan diskusikan kemudian perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut”
Dalam dugaan di sebutkan jika AM merupakan orang kepercayaan penguasa di Kabupaten Barru.

AM diduga di tugaskan untuk mengatur dan menegosiasikan rekanan yang akan dimenangkan dalam tender yang di laksanakan POKJA dalam lingkup Pemkab Barru.

Bahwa untuk mengatur dan menegosiasikan pemenang dalam tender diduga ada kewajiban yang harus di kondisikan untuk di sepakati dan hal inilah yang kami duga masuk dalam unsur gratifikasi. (**)

Advertisement