Wahab Tahir Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

FOTO: Anggota Fraksi Golkar DPRD kota Makassar dari Dapil II, H. Abdul Wahab Tahir, Saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya tahun anggaran 2021 angkatan XV yang berlangsung di Hotel pesona Makassar Jl. A. Mappayuki No.49 Makassar Ahad, 26 September 2021.

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Anggota Fraksi Golkar DPRD kota Makassar dari Dapil II, H. Abdul Wahab Tahir, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tahun anggaran 2021, yang berlangsung di Hotel Pesona Makassar Jl. A. Mappayuki No.49 Makassar. Ahad, 26 September 2021.

Kegiatan bertema Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya.

FOTO: Peserta sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya tahun anggaran 2021 angkatan XV yang berlangsung di Hotel pesona Makassar Jl. A. Mappayuki No.49 Makassar Ahad, 26 September 2021.

Peserta yang hadir merupakan warga dari daerah pemilihan (Dapil) 2 kota Makassar, Kecamatan Ujung Tanah. Kegiatan ini mengikuti protokol kesehatan ketat COVID-19, Peserta diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan handsanitizer dan pengecekan suhu tubuh oleh pihak hotel.

Wahab Tahir dalam kesempatannya mengatakan, “bahwa kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2013 ini. Pentingnya untuk diketahui bahwa Perda ini bertujuan untuk mempertahankan simbol budaya agar simbol-simbol cagar budaya itu sendir tidak hilang, ucap dia. Ahad, (26/9).

Advertisement

Dia berharap kepada orangtua masih menanamkan nilai-nilai budaya kepada anak-anak mereka diera digitalisasi yang makin berkembang pesat, imbuh anggota DPRD kota Makassar ini

Kegiatan sosialisasi Perda No.2 Tahun 2013 hadir sebagai narasumber Subaidah, S.Pd., M.Pd dalam penyampaiannya lebih menekankan bagaimana mempertahankan benda-benda cagar budaya yang masih dalam penguasaan masyarakat tanpa disampaikan kepada pihak Pemerintah.

Subaidah menjelaskan, “dalam Perda nomor 2 tahun 2013 pada pasal 85 tertuang bahwa pemerintah memberikan intensif bagi pemilik benda cagar budaya yang masih dalam penguasaanya. Benda cagar budaya itu akan dinilai apabila benda-benda itu telah berusia 50 tahun keatas,” kata dia. Ahad,

Dia juga menyampaikan, Tujuan pelestarian cagar budaya adalah Melestarikan warisan budaya dan warisan ummat manusia, meningkatkan harkat martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan kepada rakyat, dan mempromosikan daerah.

Kepala Bidang Kebudayaan Drs. Abd Rakham Kuba, M.Si Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Makassar, menjelaskan cagar budaya punya ciri, ada pertimbangan pokok. Salah satu objek sejarah yang ada di Makassar seperti museum selain bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Cagar budaya tentunya untuk pembelajaran bagi generasi mendatang memahami sejarah cagar budaya,” ujar Rakham Kuba.

Salah seorang peserta dalam kesempatan menanyakan tentang kawasan cagar budaya menjadi aset dan PAD bagi kota Makassar.

Rakham Kuba, “Penting penataan kawasan cagar budaya ditata dengan baik, masyarakat kita khusus daerah beberapa kabupaten masih mendatangi kawasan tersebut melakukan ritual,” kata dia.

“Ini tentutanya kedepan harus ditata dengan baik, seperti halnya di Pulau Jawa kawasan cagar budaya dikerjasamakan di kelolah pihak ketiga, itulah yang nantinya menjadi pendapatan bagi daerah setempat, ujar Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Makassar ini.

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) tersebut warga yang mayoritas berasal dari Kecamatan Ujung Tanah sangat antusias mengikuti kegiatan Sosper tersebut. (**)

Advertisement