Aliansi Gerakan Pejuang Mayarakat Kembali Aksi Terkait Sewa Los Pasar Butung

FOTO: Aliansi Gerakan Pejuang Mayarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumihardjo Km.4 Makassar. Selasa, (21/9)

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Aliansi Gerakan Pejuang Mayarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumihardjo Km.4 Makassar. Selasa, (21/9)

Aliansi Gerakan Pejuang Mayarakat menggunakan hak konstitusinya seperti yang diatur di dalam UUD 1945 tentang Menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin dalam Pasal 28 yang berbunyi; “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” tutur Ariel Hamid, Jenderal Lapangan. Selasa,

“Selain kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” Ariel saat memulai aksinya.

Dalam aksinya mahasiswa anti korupsi ini mendesak Kejati Sulsel, untuk konsisten dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Butung terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Advertisement

Di mana pihak pengelola yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta disebut tidak pernah membayarkan sewa atau jasa produksi atas 37 kios yang terletak di basement Pasar Butung kepada PD Pasar sejak Januari 2019 hingga saat ini.

Aliansi Gerakan Pejuang Mayarakat menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Butung sehingga, kami Mendesak BPK RI Pusat agar segera menurunkan hasil Audit Pasar Butung,

Ariel Hamid, “Kami telah melalukan kordinasi dengan BPK RI Provinsi Sul-Sel pada tanggal 17 september 2021, terkait Hasil Audit yang keluar dari BPK RI Pusat tentang kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar Butung Makassar. Tetapi sampai saat ini belum ada hasil Auditnya yang keluar dari BPK RI Pusat, dan kami juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar agar segera menangkap dan menahan calon tersangka pengelola pasar butung dan apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tidak mampu menangkap dan menahan calon tersangka pengelola pasar Butung.

Kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan data dari tanggal 13 Januari 2021 sampai saat ini belum ada kejelasan terkait dengan kasus ini, sudah terperiksa lebih dari 10 saksi.

Berikut fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan Pasar Butung: ( sumber: Aliansi Gerakan Pejuang Mayarakat)

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya meyakini tentang adanya kerugian keuangan negara.“Alat bukti yang sudah ada, itu saksi dan ahli, tinggal untuk meyakinkan kita kalau ada kerugian keuangan negara, karena penyidik meyakini itu.

Sementara kita koordinasikan dengan BPK (Bada Pemeriksa Keuangan) untuk penghitungan kerugian keuangan negara,”sehingga kami dari Aliansi Gerakan Pejuang Masyarakat Menagi janji dari ungkap Andi Sundari, Ia menjelaskan, setelah penyidikan selesai dilakukan, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui sebelum menentukan dugaan adanya tindak pidana, tetapi sampai saat ini belum ada tersangka pengelola pasar butung.

Sehingga bisa saja kami sangat menduga adanya Persekongkolan Antara Pengelolaan Pasar Butung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Karena sampai hari ini juga, belum ada kejelasan terkait Penangkapan dan Penahanan calon tersangka pengelola pasar butung.

Aliansi gerakan pejuang masyarakat
Tuntutan:

1. Mendesak BPK RI Pusat segera menurunkan hasil Audit Pasar Butung

2. Mendesak Kejari menangkap dan menahan calon tersangka pengelola pasar butung

3. Copot Kepala Kejari Agar turun dari jabatannya jikalau gagal mengungkap kasus ini

 

Advertisement