PP No.94/2021 Tidak lagi Mengatur Ketentuan Pidana bagi PNS

FOTO: Ilustrasi PNS

LEGION NEWS.COM – JAKARTA, Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 mempertegas larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan.

Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan itu merupakan aturan baru pada PP No.94/2021, yang merupakan revisi atas PP No.53 Tahun 2010.

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” terang siaran resmi Badan Kepegawaian Negara yang diteken oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Sabtu.

PP No.94/2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum PP itu berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No.53 Tahun 2010.

Advertisement

Dalam PP No.94/2021, yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo 31 Agustus 2021 ada 13 poin perubahan, yang termasuk di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Ketentuan baru lainnya, antara lain penjelasan frasa “masuk kerja” yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor.

Kemudian, PP No.94/2021 tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang sama.

Ketentuan baru itu juga mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS.

Hukuman disiplin sedang, misalnya, mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebanyak 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan.

Kemudian, ada tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No.94/2021 mengatur PNS yang tidak masuk kerja selama 3-10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.

PNS yang tidak masuk selama tiga hari, dan 4-6 hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara PNS yang tidak masuk 7-10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

PNS yang tidak masuk 11-20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan tukin 25 persen selama enam bulan untuk mereka yang tidak masuk 11-13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang absen 14-16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk mereka yang tidak masuk kerja selama 17-20 hari kerja.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk 21-28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.

Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan ke PNS yang tidak masuk 21-24 kerja, sementara untuk PNS yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus juga dapat diberhentikan dengan hormat.

PP No.94/2021 mewajibkan pembentukan tim pemeriksa untuk kasus pelanggaran disiplin berat, sementara untuk pelanggaran disiplin sedang pembentukan tim itu bersifat pilihan.

Poin-poin lainnya yang diatur, antara lain pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.

Kemudian, PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian kena hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP 94/2021. [LN/ANTARA]

Advertisement