LEGION NEWS.COM – MAKASSAR, Kuasa hukum Danny Pomanto (DP) telah melapor resmi Akbar Muhammad aktivis Anti Korupsi di Makassar. Akbar di tuding telah melakukan pencemaran nama baik DP saat aksinya meminta Kejati Sulsel untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2018 yang merugikan keuangan negara senilai Rp31 milyar.
Aksi FAKSI di gedung korps Adiyaksa beberapa waktu lalu di Jl. Urip Sumohardjo Km.4 Makassar. Membuat Sang kuasa hukum DP berang ketika Akbar meminta membuka kembali kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Dilansir dari Tribun Timur Jumat, (17/9) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar bakal melayangkan surat panggilan ke seorang aktivis bernama Akbar Muhammad.
Surat panggilan itu merujuk pada laporan yang dilayangkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto melalui kuasa hukumnya.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau UU ITE yang diduga dilakukan Akbar Muhammad.
Kuasa hukum Akbar Muhammad, Rais Panrita saat dihubungi mengatakan dirinya dan 20 Pengacara siap mendampingi Akbar, “Kita menghargai proses hukum yang di laporkan kuasa hukum Danny Pomanto. Sekalipun kami anggap itu suatu langkah yang keliru karena sejatinya pemimpin itu tidak boleh anti kritik,” ucap-Nya. Sabtu, (18/9).
Akbar Muhammad kepada awak media dirinya akan terus melakukan aksi di gedung Kejati Sulsel tiap hari “Senin” didepan kantor Kejati Sulsel. “Saya akan konsisten dengan teman-teman FAKSI hingga Kejaksaan Sulsel kembali membuka kasus Korupsi PDAM di tahun 2018 yang saat ini status perkaranya masih penyelidikan, belum masuk tahap ke Penyidikan. Jumat,
Dilansir dari Makassar Terkini.id Kejaksaan mensinyalir terjadi penyalahgunaan anggaran berupa pemberian dana tantiem dan bonus pegawai yang tidak sesuai serta kelebihan pembayaran beban pensiun yang ditaksir merugikan negara Rp31 miliar.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti karena proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
“Memang pada saat Pilkada kemarin kami tidak melakukan pemanggilan dan pengumpulan data, karena takutnya bikin gaduh, maksudnya proses Pilkada kan sementara berjalan jadi kita hentikan sementara. Itu pemanggilan dan pengumpulan data tidak lakukan sementara,” ucap Idil dikutip dari terkini.id, Kamis 9 September 2021.
Namun kata dia, mengingat masa Pilkada serta pelantikan para kepala daerah telah selesai maka kasus tersebut kembali dilanjutkan.
Saat ini disebut, pihak Kejati Sulsel masih menunggu auditor termasuk ahli. Statsunya pun masih penyelidikan dan belum dinaikkan ke penyidikan.
“Sekarang (setelah selesai Pilkada) pendalaman audit dengan ahli itu tahapannya sekarang. Kami menunggu auditor dulu termasuk ahli, kita sekarang pendalaman, terkait auditor. Sekarang masih penyelidikan, belum dinaikkan,” ujar dia.
“Kalau memenuhi syarat untuk ditingkatkan yah ditingkatkan. Kita kasih kesempatan dulu tim untuk mengkaji hasil pengumpulan data dan keterangan, termasuk ahli dan audit. Sudah banyak (orang yang diperiksa),” tambahnya.
“Sekarang (setelah selesai Pilkada) pendalaman audit dengan ahli itu tahapannya sekarang. Kami menunggu auditor dulu termasuk ahli, kita sekarang pendalaman, terkait auditor. Sekarang masih penyelidikan, belum dinaikkan,” ujar dia.
“Kalau memenuhi syarat untuk ditingkatkan yah ditingkatkan. Kita kasih kesempatan dulu tim untuk mengkaji hasil pengumpulan data dan keterangan, termasuk ahli dan audit. Sudah banyak (orang yang diperiksa),” tambahnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Forum Aktivis Anti Korupsi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Mereka mendesak kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar dituntaskan segera. [LN/Tribun/MT]